Adapun halaman masjid model c, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, seperti tempat menyembelih kurban dan lain-lain.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kota Sabang Sukses Helat Pemilihan Putra Putri Pariwisata Kota Sabang 2023
Sedangkan halaman masjid model di dan e, pemanfataannya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya.
Artinya, jika sebelumnya sudah biasa menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
Oleh: Kang Deden Usman Ridwan
(Ketua PCNU Cianjur)
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Peluang Pembubaran Al-Zaytun
Letnan Jenderal TNI (Purn) Tarub
Polsek Sandubaya Gelar Safari Kamtibmas dan Jum'at Curhat dengan Berbagi Bansos
Jelang Puncak Haji, DPR RI Cek Kesiapan Tenaga Kesehatan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Dinas Pariwisata Kota Sabang Sukses Helat Pemilihan Putra Putri Pariwisata Kota Sabang 2023
HAB ke-77, UPZ Kemenag Cianjur Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Ratusan Guru Honorer
Relawan Barnas - GP : Andika Bisa Jadi Sosok Altenatif Dampingi Ganjar
Urai Kemacetan Puncak, Pemerintah Rencanakan Bangun Jalan Tol Caringin - Cianjur Dengan Perkiraan Biaya 25 T
Prabowo Subianto, Saat ini Indonesia Berada di urutan ke 16 Ekonomi Dunia dan Menjadi Anggota G20
Persib Optimis Pertandingan Piala Dunia U-17 Tak Mengganggu Aktifitas Latihan di Stadion GBLA