Mitigasi Kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:39 WIB
Iyan Sopyan bicara mitigasi kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur
Iyan Sopyan bicara mitigasi kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur

Oleh : Iyan Sopyan
(Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas Bawaslu Cianjur)

Pemilihan Umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali merupakan sebuah amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Asas pemilu tersebut menjadi referensi konstitusional di Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan amanat yang dinyatakan dalam Undang – Undang 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undang memiliki tugas untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Salah satu tugas Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yaitu melakukan indentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Atas dasar itu Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan dengan bentuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diartikan sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terhadap potensi yang dapat mengganggu atau menghambat proses pemilu tahun 2024 yang demokratis.

Mengutip dari buku Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI menyatakan bahwa IKP Tahun 2024 bertujuan untuk melakukan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan pemilu di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. IKP digunakan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu dan sebagai instrument dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.

Metode dan kontruksi IKP sendiri meliputi kerangka teoritik dengan melibatkan sejumlah ahli untuk merumuskan dimensi, sub-dimensi dan indikator. Kontruksi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirumuskan oleh Bawaslu RI mencakup 4 dimensi yaitu Pertama dimensi sosial politik yang mencakup keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Kedua dimensi penyelenggaraan pemilu dengan subdimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu. Ketiga dimensi kontestasi yang meliputi hak dipilih dan kampanye calon. Keempat dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat. Dalam prakteknya diawali dengan proses pengumpulan dan analisa data hingga menghasilkan IKP akhir yang diaunching oleh Bawaslu RI pada 16 Desember 2022 di Jakarta.

Menyoroti Kabupaten Cianjur sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan yang menduduki peringkat ke 80 secara Nasional dengan skor 50,65 yang artinya rawan tinggi. Penyebab angka tinggi tersebut berdasarkan dimensi penyelenggaraan pemilu dengan skor 85,18 (tinggi) diikuti oleh dimensi konteks sosial politik dengan skor 23,35 (sedang) kemudian kontentasi dengan skor 47,91 (sedang) dan partisipasi politik dengan skor 0 (rendah).

Sementara itu, Kabupaten Cianjur diurutan ke 9 dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Tingginya kerawanan di Kabupaten Cianjur pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang meliputi sub-dimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu. Berbekal hasil pengolahan data tersebut, hal yang sama data tersebut acuan dasar untuk Bawaslu Cianjur dalam pelaksanaan pencegahan untuk mengurangi tingkat kerawanan.

Pada konteks melindungi hak untuk memilih tentunya Bawaslu Cianjur sudah melakukan pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Desember 2022 sampai dengan ditetapkannya DPT pada 4 Juli 2023 mendatang. Kerawanan pada tahapan tersebut diantaranya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum masuk kedalam daftar pemilih atau sebaliknya masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih.

Masa kampanye selama 75 hari yang dijadwalkan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 menjadi perhatian khusus Bawaslu Cianjur untuk melakukan pencegahan dan pengawasan. Isu pelanggaran yang sering muncul pada tahapan kampanye ini diantaranya Netralitas ASN, politisasasi SARA, hoax, ujaran kebencian serta pihak-pihak dan tempat yang dilarang untuk kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 tentunya harus diawasi juga terkait ketaatan prosedur pelaksanaan. Ajudikasi dan keberatan pemilu, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 pasal 49 menyatakan jika termohon tidak hadir dalam setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil, maka pimpinan mediasi menyatakan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

Pada konteks pelaksanaan pengawasan pemilu, tentunya Bawaslu Cianjur berkomitmen pada tugasnya untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan. Tercatat ada 11 tahapan pada pemilu yaitu (i) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara Pemilu, (ii) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (iii) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, (iv) Penetapan peserta pemilu, (v) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (vi) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, (vii) Masa kampanye pemilu, (viii) Masa tenang, (ix) Pemungutan dan penghitungan suara, (x) Penetapan hasil pemilu, dan (xi) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, netralitas penyelenggara pemilu menjadi perhatian penuh untuk tetap menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam setiap tahapan, antisipasi polarisasi masyarakat menjadi perhatian juga untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas setiap tahapan hingga pemilu selesai, edukasi politik di media sosial harus di kontrol secara massif karena dinamika perkembangan teknologi yang semakin canggih, perhatian terhadap pemenuhan hak memilih dan dipilih terhadap kelompok rentan tentunya harus dioptimalkan.

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101 dikatakan bahwa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Secara teknis diatur dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kemudian Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Substansi yang termaktub dalam keputusan tersebut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pencegahan. Adapun bentuk nya dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan dan kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah.

Dalam rangka melangsanakan perintah peraturan diatas, tentunya Bawaslu Cianjur sudah melaksaanakan ikhtiar pencegahan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran. Ikhtiar itu dengan berbagai even kegiatan diantaranya pembentukan Desa Anti Politik Uang (Desa APU), sosialisasi kepada kalangan aktifis perempuan, penyandang disabilitas, komunitas digital, peserta pemilu, lembaga/instansi pemerintahan, konsolidasi alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), MoU bersama OKP, publikasi hasil pengawasan melalui media massa serta peningkatan publikasi melalui akun resmi media sosial yang dikelola oleh humas Bawaslu Cianjur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X