JournalNusantara.com - Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat hampir 450 rb kasus. Angka ini kemungkinan masih bertambah bila ada kasus serupa yang tidak dilaporkan oleh korbannya. Oleh sebab itu sangat wajar banyak pihak yang berharap masalah KDRT bisa diminimalisir dengan memberikan hukum maksimal pada sang pelaku.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan marak terjadi di Indonesia. Ia pun mendorong penegak hukum merespons cepat laporan-laporan terkait KDRT, serta memprosesnya secara tegas dan adil.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (25/5).
Terlebih, belum lama ini masyarakat dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat, mantan anggota DPR RI diduga menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjempit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.
Baru-baru ini pun viral seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut dijambak.
Saat melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami. Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
"Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu," tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Baca Juga: Bupati Cianjur, H Herman : Kehadiran PKBM Ujung Tombak Peningkatan IPM Pendidikan di Cianjur
Puan juga meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
"Dari berbagai informasi, banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialaminya. Tidak sedikit juga yang justru malah dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” ucap Puan.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai penanganan kasus KDRT membuat korban kesulitan saat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya. Puan juga menilai, banyak korban takut saat hendak melapor karena kurang informasi.
"Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara," pungkasnya.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Bila Terpilih Maju ke Senayan, Idan Ramdan Bertekad Membangun IPM Cianjur
Puteri Indonesia DKI Jakarta 4 2023 Gelar Pelatihan Pendidikan Non Formal bagi Anak Kurang Mampu
Sebuah Ruko di Cidaun Habis di Lalap si Jago Merah, Kerugian di Taksir 500 Jt
Indonesia-Uni Emirat Arab Jalin Kerjasama Militer
Rekor Dunia Gelaran Angklung Bakal Pecah
Gelar Kelas Menulis, DEMA STISNU Cianjur Kenalkan SEO
Bupati Cianjur, H Herman : Kehadiran PKBM Ujung Tombak Peningkatan IPM Pendidikan di Cianjur
Viral!!! Aksi Nekat Mantan Istri Bayangkari Teriak Histeris Ancam Kapolri akan Lapor Presiden
Hore...PNS Akan Terima Tunjangan Hingga 14 Juta Pertahun, Ini Ungkap Menkeu
Yes...Seleksi CPNS 2023 akan Segera Digelar, Persiapkan Dirimu !