Kompak dan Terintegrasi Menggapai Swasembada Beras

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 2 Februari 2025 | 14:00 WIB
Mentan Targetkan NTT Jadi Provinsi Swasembada Pangan dalam Tiga Tahun
Mentan Targetkan NTT Jadi Provinsi Swasembada Pangan dalam Tiga Tahun

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Seharusnya memang kompak dan terintegrasi. Tidak boleh tercerai berai. Jangan sampai terjadi ego sektor. Swasembada pangan merupakan garapan yang sifatnya multi-sektor dan multi-pihak. Itu sebabnya, sangat dibutuhkan adanya integrasi kebijakan dalam menggapainya, agar penyelenggaraan pangan dapat diarahkan sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam Bab Ketentuan Umum poin 14 Undang Undamg No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Dalam Pasal 3 nya dijelaskan, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Sedangkan dalam Pasal 4 nya dinyatakan Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk :
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;

e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

Untuk mewujudkan tujuan seperti ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dengan 11 fungsi yakni :
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
di bidang pangan;

d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Bagi Badan Pangan Nasional, penugasan 11 fungsi diatas, betul-betul merupakan tanggungjawab dan kehormatan ysng sangat mulia. Bila kita bedan 2 fungsi yang teratas saja, Badan Pangan Nasional dituntut menjalankan fungsi yang cukup rumit dan kompleks. Fungsi yang menubtut kerja keras dan kerja cerdas dari segenap Keluarga Besar Badan Pangan Nasional.

Koordinasi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; bukanlah pekerjaan yang mudah diselesaiksn. Hal ini merupakan masalah yang butuh penanganan lebih serius lagi.

Jangankan masuk ke substansi dari 2 point diatas, sekedar melaksanakan kata koordinasi pun, diperlukan kepakaran khusus untuk penerapannya di lapangan. Koordinasi merupakan kata yang gampang diucapkan, namun cukup susah dibuktikan dalam kehidupan nyata di lapangan. Koordinasi lebih banyak dijadikan penghias pidato pejabat dari pada dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Inilah salah satu alasan, mengapa Perpres 66/2021 menyimpan kata koordinasi pada fungsi yang diprioritaskan. Pertanyaannya sekarang, apakah Badan Pangan Nasional sudah melaksanakan koordinasi kebijakan dengan Daerah ? Apakah Badan Pangan Nasional akan efektif menjalin koordinasi dengan lembaga pangan di daerah ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X