Oleh: Agung Wibawanto
Ada sedikit harapan positif dari terbentuknya Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (PPK). Itu artinya pemerintah Prabowo saat ini memiliki concern plus atas persoalan kemiskinan di Indonesia.
Badan yang dikepalai oleh Budiman Sudjatmiko ini dinilai sebagian pengamat sebagai badan kerja yang strategis, karena badan ini hanya fokus kepada persoalan pengentasan kemiskinan.
Namun begitu, masyarakat masih harus menunggu bagaimana cara kerja dari badan tersebut mulai dari pusat hingga ke penerima manfaat yakni rakyat miskin.
Mengingat dulu juga ada skema kebijakan dengan tujuan yang sedikit banyaknya menyerupai dengan badan PPK saat ini. Dulu ada P2KP, PNPM Mandiri, Pendamping Desa, dst. Apakah sekarang akan berbeda?
Para Pendamping Desa saat ini juga berharap-harap cemas, bagaimana nasib mereka apakah akan diberhentikan kontrak kerjanya? Atau bahkan (mungkin saja) perangkat pemerintah desa sudah mulai ancang-ancang dengan membuat skema-skema kerja baru yang kiranya anggaran yang diterima bisa mereka "rekayasa" sebelum dikucurkan kepada rakyat miskin?
Masyarakat berharap agar Budiman Sudjatmiko selaku kepala badan PPK bisa belajar dari praktik skema sebelumnya lalu membuat sebuah skema kerja baru yang itu bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Pengentasan kemiskinan bukan hanya soal bagi-bagi sembako. Sebagai langkah taktis mungkin iya bisa mengurangi angka kemiskinan namun tidak strategis jika bicara jangka menengah dan panjang.
Pembagian sembako juga hanya tepat ditujukan kepada rakyat miskin absolut ataupun ekstrim. Tapi bagaimana dengan rakyat miskin "terselubung"? Terutama mereka usia produktif yang tidak bekerja karena PHK, tidak punya keterampilan, tidak punya lahan, dsb. Mereka yang bisa disebut miskin struktural. Belum lagi bicara yang miskin kultural, misal: malas bekerja hanya berharap bantuan pemerintah, dll.
Ini tantangan yang jika bisa diatasi maka bisa jauh lebih strategis untuk 10-20 tahun ke depan. Menurut hemat saya, maka memang harus ada dua solusi yang dikerjakan (oleh siapapun) di bawah badan PPK ini, yaitu: pemberian bantuan langsung tunai (uang ataupun sembako), dan juga melalui pemberdayaan komunitas lokal. Artinya, SDM komunitas lokal harus diberdayakan hingga memiliki kreativitas yang menjadikan mereka lebih mandiri dan survive dalam menjalani hidup.
Siapa yang bisa menjalankan program pemberdayaan untuk pengentasan kemiskinan seperti itu? Melihat ruang dan kapabilitas programnya, maka yang bisa menjalankan adalah mereka yang selama ini sudah turun ke lapangan bertemu dengan rakyat serta menyelesaikan masalah dengan rakyat secara bersama. Mereka terutama kalangan aktivis sosial ataupun LSM. Sedangkan pembagian sembako menjadi bagiannya pemerintah setempat.
LSM atau juga mungkin ormas yang akan menjalankan itu sebaiknya dipisahkan dengan jalur birokrasi pemerintah. Antar mereka hanyalah mitra yang berkolaborasi dan bersinergi mengatasi kemiskinan.
Hal ini guna menjaga independensi dan daya kritis lembaga sosial tersebut, serta tidak tumpang tindih antar pemerintah dengan lembaga yang bekerja di luar birokrasi.
Di tingkat pusat, badan PPK bisa saja membentuk Tim Kerja Nasional yang berisi lintas kementerian terkait plus lembaga sosial tadi. Lembaga sosial haruslah terbentuk secara struktural dari pusat hingga daerah propinsi dan kab/kota.
Artikel Terkait
Yuhu, Kereta Api BIAS Kini sampai Madiun Lho!
MKKS Jabar Gelar Pertemuan, Bahas Soliditas dan Kondusifitas
Pilpres Amerika dan Perbedaan Ijtihad politik Komunitas Muslim
Sophie Kirana, Miss International Indonesia 2024 Wearing Ratu Karo
Mutiara Pagi: Dari Soekarno-Hatta (Bagian 1676)
Tawaduk Thinking
MDS RA Karangtengah: Pentingnya Mengetahui dan Menerapkan Siyasah Politik Kebangsaan
Mutiara Pagi: Setiap 10 November Tiba (Bagian 1676)
Segala Sesuatu di Alam Semesta Ada di Dalam Dirimu, Tanyakan Pada Dirimu Sendiri
Perjalananku ke Mekkah