Rubrik Secangkir Kopi : Ada Pornografi Deepfake !

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Rabu, 18 September 2024 | 16:29 WIB
Foto : Dr. H. Ridhazia, Dosen Ilmu Komunikasi di FDK UIN SGD Bandung.
Foto : Dr. H. Ridhazia, Dosen Ilmu Komunikasi di FDK UIN SGD Bandung.

OPINI/ JournalNusantara.com - Lagi pornografi membuncah. Menyasar anak-anak dan wanita. Tapi kali ini video atau audio esek-esek ini hasil kecerdasan buatan (AI) yang populer dikenal sebagai deepfake.

Pornografi terbarukan ini dibuat dan disebarluaskan dalam format chat rooms atau ruang obrolan di media sosial. Dibagikan secara acak sehingga potensial mengganggu privasi.

Apa tuh...?

Istilah deepfake berasal dari algoritma pembelajaran mendalam yang dikenal sebagai deep learning. Istilah deepfake merupakan gabungan dari kata "deep learning" dan "fake" yang dibuat dalam format video atau audio.

Teknologi AI ini lazim digunakan para pembelajar untuk memecahkan masalah yang dikonstruksi dari kumpulan gambar, video, atau audio dengan menggunakan algoritma untuk mengganti orang dalam gambar asli dengan orang lain, sehingga tampak autentik.

Teknologi ini menggunakan Deep Neural Networks (DNN), yaitu jaringan saraf buatan yang memproses data dengan beberapa lapisan sehingga yang palsu yang terlihat nyata dan mirip dengan sumber aslinya.

Padahal semua yang tidak sungguhan terjadi sebatas seksual sintetis saja. Alias palsu. Tapi terlihat nyata dan mirip dengan sumber aslinya sehingga publik sulit membedakan mana pornografi secara konsensual dengan gambar non-konsensual.

Wajah dan Suara

Deepfake pertama kali muncul pada tahun 2017. Awalnya digunakan untuk mengedit dan mengganti wajah. Lalu mengganti suara. Seolah-olah nyata.

Teknologi AI ini lazim digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, memanipulasi opini publik, atau bahkan memicu konflik sosial. Terutama ketika deepfake menyentuh wajah dan suara tokoh-tokoh politik.

Dikriminalisasi

Clare Mc. Glynn, Professor Hukum Universitas Durham, dalam tulisannya di The Conversation, berpendapat kalau para pelaku pembuat porno deepfake dapat dikriminalisasi. Diadili dan dihukum berat.***

Disarikan dari berbagai sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X