Inshâf dalam Perbedaan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 2 September 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Sujud dalam shalat./net
Ilustrasi. Sujud dalam shalat./net

Inshâf dapat diartikan sebagai: adil, objektif, netral, atau seimbang. Istilah ini digunakan sebagai lawan dari sudut pandang subjektif dan fanatik. Sikap inshaf adalah akhlak mulia yang harus dimiliki oleh seorang muslim.

Adab-adab yang terkait dengannya, sangat penting untuk diperhatikan agar seorang muslim tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan dzalim, yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sikap inshaf terhadap orang yang berbeda merupakan manhaj Ahlus sunnah wal Jamaah. Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah inshaf dalam bersikap. Salah satu contohnya adalah persoalan qunut di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukumnya.

Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat sunnah. Sedang Imam Hanafi dan Imam Ahmad berpendapat sebaliknya, menanggapi perbedaan tersebut Imam Sufyan Ats Tsauri berkata : bahwa berqunut pada shalat Subuh itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.

Saat ini kita melihat betapa fanatisme terhadap kelompok tertentu membuat seseorang tidak dapat berlaku adil, ada yang mencintai secara berlebihan dan membenci secara berlebihan tanpa batas keadilan, sehingga terjadi polemik berkepanjangan dan tidak ada titik temu antara keduanya meskipun sesama ummat Islam

Mencermati polemik nasab habaib di Indosia, saya rasa sudah sangat berlebihan dan telah terjadi adu domba sesama ummat Islam, harus ada pihak yang berpikir positif dan inshaf untuk mencari titik temu dan mengakhiri polemik yang tidak produktif di kalangan masyarakat awam.

Pihak-pihak yang berbeda pendapat silahkan duduk berdiskusi dengan beradab dalam forum ilmiah, jika masing-masing bertujuan baik maka tidak ada yang tidak bisa diselesaikan.

Perbedaan pendapat bukan alasan untuk saling membenci dan mencaci maki, para ulama sepanjang sejarah telah memberikan tauladan berbeda pendapat dengan baik dan saling menghormati tanpa permusuhan.

Harus dipilah pokok bahasannya, landasan teori dan titik masalah yang diperdebatkan, difahami letak perbedaan dan persamaannya agar tidak bias pembahasan perdebatan soal nasab kemana mana.

Soal nasab ada ilmunya dan jangan dicampur aduk dengan kelakuan oknum atau kasus kriminal lainnya yang menjadi wilayah penegakan hukum.

Saya sendiri berpendapat soal nasab habaib adalah sahih, adapun oknum-oknum yang berbuat salah silahkan di proses secara hukum, perbuatan buruk dari siapapun harus dicegah dan dilarang, saya berharap pihak Rabithah Alawiyah melakukan pembinaan dan teguran keras kepada oknum anggotanya yang melakukan perilaku buruk kepada masyarakat secara ucapan maupun tindakan. Kita hidup di negara hukum dan siapapun wajib taat patuh kepada aturan tanpa memandang ras dan keturunan.

Ajaran Islam menyuruh kita menghormati orang tua, guru, habaib, ulama dan orang saleh tanpa memandang status sosial dan golongan tertentu, mari kita rukun bersama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X