Demikian juga total kerugian keuangan negara dan jumlah tersangka kasus korupsi, tidak menunjukkan angka penurunan. Karenanya, ke depan dibutuhkan upaya yang lebih konkret untuk meminimalisir kejahatan korupsi.
Pemberantasan korupsi ini harus menjadi ladang jihad bersama karena dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Maka, terkait perlawana terhadap tindak pidana korupsi, penulis ingin menyodorkan beberapa solusi.
Pertama, berpegang teguh pada agama. Dalam pandangan Mahfud MD (2015) Islam menganggap korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius. Nabi Muhammad SAW menyatakan korupsi itu terlaknat, dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Laknat tentu lebih berat daripada hudud atau qishash, sebab laknat itu dijatuhkan untuk perusak sekelas iblis.
Karena korupsi merupakan kejahatan yang terlaknat, maka peran agama dalam masalah korupsi sangat penting. Agama menjadi kekuatan moral (moral force), suatu sumber nilai-nilai yang baik dan luhur, dalam pandangan ajaran agama Islam melalui kitab sucinya dan sunnahnya bahwa korupsi adalah perbutan yang dilarang bahkan pelakunya akan mendapat siksa yang sangat pedih.
Banyak ayat-ayat al-Qur’an untuk kita jadikan ibrah sekaligus solusi untuk menghilangkan sikap maupun budaya korupsi, bagaimana al-Qur’an menjelaskan bahwa budaya korupsi akan hilang dari masyarakat kalau kita mau mengikuti petunjuk-petunjuk agama.
Kedua, pengawasan masyarakat. Masyarakat perlu didorong agar berkontribusi aktif dalam upaya melawan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.
Ketiga, kepemimpinan berintegritas. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin di negeri ini memiliki integritas. Integritas adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.
Menurut Azyumardi Azra (2020), integritas merupakan anti-tesis korupsi, penggunaan kekuasaan untuk tujuan tidak sah baik oleh individu maupun kelompok pemegang kekuasaan, otoritas dan wewenang. Penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik terbukti di banyak negara sebagai salah satu faktor terpenting dalam pemberantasan korupsi, sekaligus dalam reformasi administrasi guna terbentuknya good governance.
Keempat, hukuman berat. Hukuman maksimal perlu diberikan kepada para koruptor agar mereka jera dan kapok melakukan kejahatan korupsi. Dalam konteks ini, selain hukuman berat, pelaku korupsi juga perlu mendapatkan sanksi moral, penyitaan harta, bahkan jika diperlukan sampai hukuman mati.
Akhirnya, berbagai ikhtiar melawan kejahatan korupsi akan membuahkan hasil jika dilakukan secara berjamaah. Penegak hukum, masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendidikan harus bergandengan tangan membereskan persoalan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan bermartabat.
Artikel Terkait
Keutamaan Shalat Jama'ah Empat Puluh Hari Bersama Imam
Nepostisme di Pemerintahan, Pelanggaran Amanah Kelas Berat
"Kotak Kosong" Merendahkan Akal Sehat dan Kedaulatan Rakyat Pemilih
Mengenal Hidayah dan Tingkatannya - 03
Semarak Santri Manba'ul Huda Rayakan Kemerdekaan HUT Ke-79 RI
Peringatan Keras dari Yogjakarta
Hari Ini Tanggal Keramat
Mutiara Pagi: Yang Maha Esa (Bagian 1595)
Malam Puncak HUT RI ke 79 di Desa Ciguha hingga Pagelaran Panggung Rakyat
Mutiara Pagi: Yang Maha Tunggal (Bagian 1596)