Maafkan Kami Bung Hatta

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:00 WIB
Bung Hatta  (id.wikipedia.org)
Bung Hatta (id.wikipedia.org)

Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle)

"Afgelopen dinsdag ben ik naar de lezing over M. Hatta geweest in de bibliotheek van het Bezuidenhout. De reden dat hij in de jaren 20 in het Bezuidenhout woonde, was dat in deze wijk veel Indonesische studenten woonden vanwege de daar gevestigde Indonesische studentenvereniging. Van het station Laan van Nieuw Oost-Indie hadden zij een goede verbinding naar de universiteiten in Rotterdam en Leiden.


Hatta heeft in Den Haag ook in de gevangenis gezeten vanwege opruiing. Ten onrechte, want hij werd vrijgesproken."

Kedua dari Ferry Joko Juliantono, sekretaris Dewan Pembina Induk Koperasi INKUD, di mana dia bersama pimpinan INKUD, Dekopin, diantaranya Prof. Jimly Assidiqie, sedang bersimpuh di makam proklamator Bung Hatta.

Ketiga adalah WA dari Dr. Said Didu berisi video penggusuran paksa tanah-tanah rakyat disepanjang pantai utara Banten oleh PIK2 pengembang tertentu yang diberikan monopoli oleh Jokowi atas nama PSN (Program Strategis Nasional) untuk menguasai seratusan ribu tanah-tanah dipinggir pantai utara Banten. Said menggugat monopoli swasta menggusur rakyat kecil.

Dua WA pertama di atas tentang Bung Hatta. Pesan dalam Bahasa Belanda itu tentang ceramah sejarah bagaimana Bung Hatta, yang sekolah di Rotterdam tapi memilih tinggal di Denhaag untuk dekat dengan pelajar Indonesia dan organisasi mahasiswa Indonesia di sana.

Selain Denhaag terkoneksi kereta api ke Leiden dan Rotterdam. Tahun 1920 an itu Bung Hatta di penjarakan pemerintah Belanda karena ingin membebaskan Indonesia dari penjajahan.

Wa kedua tentang renungan perjuangan Bung Hatta. Ketika saya tanyakan Ferry kenapa bukan tanggal 12/7, Hari Koperasi? Jawabnya dipercepat karena disesuaikan dengan beberapa agenda besar Hari Koperasi.

Memang pada bulan Juli biasanya renungan tentang Bung Hatta banyak dilakukan. Meski istilah banyak menjadi relatif. Jika dibandingkan di masa lalu, ketika Koperasi dinyatakan sebagai Soko Guru Perekonomian kita, pastinya renungan tentang Bung Hatta lebih banyak lagi.

Koperasi sebagai Soko Guru terakhir kalinya digerakkan Suharto di akhir era pemerintahan dia. Suharto memanggil 300 oligarki alias cukong-cukong terbesar di Indonesia untuk membagikan saham mereka kepada Koperasi. Menurut Suharto, saat itu, sudah saatnya pengusaha kaya, yang dibesarkan Suharto melalui KKN dan monopoli melakukan "trickle down" kesejahteraan kepada rakyat bawah.

Sejak Pelita Ke V, Suharto menunjuk Ginanjar Kartasasmita menjadi Menko Perekonomian dan ketua Bappenas untuk memutar sejarah Indonesia, dari perekonomian "State Based Capitalism" ke arah ekonomi kerakyatan. Namun, semuanya gagal, karena Suharto terguling atau digulingkan dari kekuasaannya.

Setelah kekuasaan Suharto berakhir, Indonesia memasuki era Neo Liberalisme, khususnya ketika UUD 1945 yang asli dirubah pasal 33 tentang kekuasaan ekonomi ditangan negara, menjadi bebas.

Dengan istilah pasal 33 ayat 4, tentang demokrasi ekonomi, kekuatan swasta mempunyai peran dalam mengatur arah perekonomian. Bahkan, akhirnya saat ini, swasta seringkali mengatur negara atau negara hanya dijadikan stempel.

Ketika Bung Hatta bersama Bung Karno merencanakan Indonesia merdeka, diotak mereka pembangunan ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan usaha bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X