Dibalik Pembubaran Dewan Ketahanan Pangan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Mei 2024 | 12:49 WIB
Ilustrasi ketahanan pangan.  (dok. Desa Bungko)
Ilustrasi ketahanan pangan. (dok. Desa Bungko)

Oleh: Entang Sastraatmadja (Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat)

Pada jamannya, bangsa kita pernah memiliki lembaga ad hok/non struktural di Pemerintahan, yang dikenal dengan nama Dewan Ketahanan Pangan.

Dari banyak literatur, Dewan Ketahanan Pangan merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Beberapa pengamat pembangunan pangan menilai Dewan Ketahanan Pangan, betul-betul tampil menjadi lembaga nonstruktural yang cukup keren dan bergengsi dalam dunia pemerintahan.

Betapa tidak ! Sebab, di tingkat Nasional, Dewan Ketahanan Pangan diketuai oleh Presiden NKRI. Sedangkan di Provinsi diketuai Gubernur dan di Kabupaten/Kota Dewan Ketahanan Pangan diketuai oleh Bupati/Walikota.

Dewan Ketahanan Pangan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 yang diteken Presiden SBY tanggal 4 Oktober 2006.

Sebagai lembaga nonstruktural, yang dipimpin oleh "orang nomor 1" di tiap tingkat Pemerintahan, Dewan Ketahanan betul-betul mampu memerankan diri secara optimal, terutama dalam mengokohkan ketahanan pangan bangsa dan negara. Dewan Ketahanan Pangan pun mampu merajut berbagai kepentingan para stakeholder di bidang pangan.

Dalam perkembangannya, entah ada angin apa yang berhembus, tiba-tiba lahir Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang membubarkan Dewan Ketahanan Pangan bersama 9 lembaga nonstruktural lainnya, yang ditanda-tangani Presiden Jokowi tanggal 26 Nopember 2020.

Pembubaran Dewan Ketahanan Pangan ini menarik untuk dicermati, sekiranya dikaitkan dengan semangat pembentukannya.

Jika dilihat dari kelahirannya, maka Dewan Ketahanan Pangan mampu hadir sekitar 14 tahun lebih 1 bulan. Usia yang cukup panjang dan mampu memberi makna bagi pengembangan ketahanan pangan.

Bab I Pasal 2 Perpres 83/2006 menegaskan Dewan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
a. Merumuskan kebijakan dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Tugas Dewan sebagaimana dimaksudkan diatas, meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Tugas ini cukup menantang. Itu sebabnya, di tingkat Pusat ketuanya Presiden dan di daerah, ketuanya langsung para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota).

Dewan Ketahanan Pangan yang ditingkat Pusat dipimpin Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian, terekam mampu menggairahkan pembangunan ketahanan pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X