Jarimu Harimaumu

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 28 Februari 2024 | 15:15 WIB
 (Pixabay/StarupStockPhotos )
(Pixabay/StarupStockPhotos )

Oleh : Vania Zulfikar

Tentunya saat ini masyarakat Indonesia selalu meggunakan teknologi dan alat informasi setiap harinya, sehingga pelaku kejahatan dunia maya bermunculan dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk melakukan kejahatannya, baik itu penipuan ataupun pencemaran nama baik.

Baca Juga: Media Massa Menjadi Alat Kontrol Paling Elit Di Dunia Modern

Banyak juga orang yang belum mengerti atau bahkan tidak sama sekali mengerti bagaimana proses ini berjalan dan bagaimana bisa dikatakan pencemaran nama baik seseorang dan juga merusak citra dan reputasi seseorang
tersebut.

Baca Juga: Minum Air Hangat Ternyata Bisa Redakan Hidung Tersumbat

Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi dikatakan sering tejadi setiap harinya. Dan yang sering terjadi adalah penghinaan rasial di jejaring media sosial. Banyak orang mengira ini normal bahkan menjadi hal
yang lumrah dan sudah biasa, tetapi ber efek sangat besar bagi korban.

Padahal pemerintah telah memberikan pasal tentang kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi yaitu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur : setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Baca Juga: Mengobarkan Semangat untuk Saling Menghargai dalam Toleransi Beragama

Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangan nya di era sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X