Oleh : Firman Solehudin
Allah SWT mengingatkan umatnya dalam memilih pemimpin sebagaimana tercantum pada ayat-a ayat yang mengisyaratkan pemilihan pemimpin berikut ini.
Pertama, harus memilih orang beriman dan mengutamakan keimanan, bukan orang kafir dan mencintai kekafiran dari keimanan (At-Taubah:23).
Kedua, orang yang memiliki keluasan ilmu dan kekuatan fisik (Al-Baqarah: 247) ketiga, harus orang yang kuat dan jujur (al-Qasas: 26).
Baca Juga: BKKBN Tinjau Layanan KB Safari Gratis di Kota Bandung
Selanjutnya, dapat juga ditambah dengan memiliki sifat shiddiq,amanah, tabligh, fatanah. Banyak pula hadis Rasulullah, bukan hanya sekedar penentuan pilihan, tetapi juga membicarakan adab-adaban dalam memperoleh kekuasaan dan atau jika sudah menduduki kekuasaan.
Para penulis kitab-kitab hadis adakalanya meletakannya dalam kitab al-Fitan (Fitnah-fitnah) dan kitab al-Ahkam (Hukum-hukum), seperti dilakukan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, sementara Imam Muslim dalam Shahihnya meletakannya dalam Kitab al-Imarah (kekuasaan), dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis- hadis banyak disebut kepemimpinan dan sealigus keuasaan atau negara.
Penegakan Syariat dalam arti perundang- undangan adalah kebijakan politik, sehingga upaya- upaya politis amat penting. Sungguh banyak ayat, baik langsung maupun tidak langsung membicarakan penegakkan syariat. Pertama, berbicara kepemimpinan.
Baca Juga: Perwujudan Agama Dilihat dari Perspektif Filsafat Islam
Kedua, perundang- undangan, sehingga amat tercela sekali orang yang tidak menegakkan hukum Allah dan al-Quran. Walk uot dalam sidang atau Golput tidak dilakukan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib Ra. Beliau menjawab
ketidak puasan al-Abbas pasca pemilihan khalifah melalui formatur bentukan Umar bin al-Khatthab.
Ini adalah perkara yang amat besar dari persoalan-persoalan (ajaran) Islam; saya tidak berpendapat (baik) keluar dari syura itu.(al-Mawardi:10). Beliau memandang kepemim-pinan harus ada dan masih harus tetap ada karena beliau percaya syura yang dilakukan sahabat dalam memilih kepemimpinan tersebut sah dan legal serta pemerintahan sebelumnya adalah sah juga.
Baca Juga: Pentingnya Penguatan Kebangsaan Bagi Sebuah Negara
Tentu sikap seperti ini setelah dilihat dari berbagai sisi madarat dan maslahatnya.
Ahli fikih, seperti al-Mawardial-Ahkam as-Sulthaniyah misalnya menentukan sisi lain dari calon pemimpin yang harus dipilih sebanyak enam syarat, yaitu Adil, memiliki intelektualitas yang tinggi dan berwawasan luas, sehat indrawi, sehat anggota badannya, kemampuan memecahkan problem kerakatan dan memenej kepentingannya, pemberani dalam menyelamatkan dan membela negara dari
gangguan musuh.
Fenomena historis seperti ini memberikan sisi fleksibilitas kepada umat Islam dalam menerapkan Syariat dalam segi politik. Keberadaan pemimpin itu wajib adanya, bagaimanapun keberadaan pemimpin tersebut.
Artikel Terkait
Stres Oksidatif Sebabkan Rambut Ibu Menyusui Rawan Rontok
Memahami Falsafah Bhineka Tunggal Ika
Terkait OTT, Proses Oknum ASN dan Caleg Yang Terlibat
KPU Cianjur Gelar Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Hari Ini
Manfaat Konsumsi Daun Pepaya Dipercaya Bisa Kendalikan Kadar Gula Darah Busui
Manfaat Zat Papain Daun Pepaya untuk Ibu Menyusui, Cek Disini
Konsumsi Daun Pepaya Bisa Kurangi Resiko Terkena Kanker
Pentingnya Penguatan Kebangsaan Bagi Sebuah Negara
Perwujudan Agama Dilihat dari Perspektif Filsafat Islam
BKKBN Tinjau Layanan KB Safari Gratis di Kota Bandung