Eksistensi Pemimpin Negara dan Problematika Golput Dalam Pandangan Islam

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 28 Februari 2024 | 08:48 WIB
Ruang Sidang DPR RI (Tangkap layar Youtube DPR RI)
Ruang Sidang DPR RI (Tangkap layar Youtube DPR RI)

Oleh : Firman Solehudin


Allah SWT mengingatkan umatnya dalam memilih pemimpin sebagaimana tercantum pada ayat-a ayat yang mengisyaratkan pemilihan pemimpin berikut ini.

Pertama, harus memilih orang beriman dan mengutamakan keimanan, bukan orang kafir dan mencintai kekafiran dari keimanan (At-Taubah:23).
Kedua, orang yang memiliki keluasan ilmu dan kekuatan fisik (Al-Baqarah: 247) ketiga, harus orang yang kuat dan jujur (al-Qasas: 26).

Baca Juga: BKKBN Tinjau Layanan KB Safari Gratis di Kota Bandung

Selanjutnya, dapat juga ditambah dengan memiliki sifat shiddiq,amanah, tabligh, fatanah. Banyak pula hadis Rasulullah, bukan hanya sekedar penentuan pilihan, tetapi juga membicarakan adab-adaban dalam memperoleh kekuasaan dan atau jika sudah menduduki kekuasaan.

Para penulis kitab-kitab hadis adakalanya meletakannya dalam kitab al-Fitan (Fitnah-fitnah) dan kitab al-Ahkam (Hukum-hukum), seperti dilakukan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, sementara Imam Muslim dalam Shahihnya meletakannya dalam Kitab al-Imarah (kekuasaan), dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis- hadis banyak disebut kepemimpinan dan sealigus keuasaan atau negara.

Penegakan Syariat dalam arti perundang- undangan adalah kebijakan politik, sehingga upaya- upaya politis amat penting. Sungguh banyak ayat, baik langsung maupun tidak langsung membicarakan penegakkan syariat. Pertama, berbicara kepemimpinan.

Baca Juga: Perwujudan Agama Dilihat dari Perspektif Filsafat Islam

Kedua, perundang- undangan, sehingga amat tercela sekali orang yang tidak menegakkan hukum Allah dan al-Quran. Walk uot dalam sidang atau Golput tidak dilakukan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib Ra. Beliau menjawab
ketidak puasan al-Abbas pasca pemilihan khalifah melalui formatur bentukan Umar bin al-Khatthab.

Ini adalah perkara yang amat besar dari persoalan-persoalan (ajaran) Islam; saya tidak berpendapat (baik) keluar dari syura itu.(al-Mawardi:10). Beliau memandang kepemim-pinan harus ada dan masih harus tetap ada karena beliau percaya syura yang dilakukan sahabat dalam memilih kepemimpinan tersebut sah dan legal serta pemerintahan sebelumnya adalah sah juga.

Baca Juga: Pentingnya Penguatan Kebangsaan Bagi Sebuah Negara

Tentu sikap seperti ini setelah dilihat dari berbagai sisi madarat dan maslahatnya.
Ahli fikih, seperti al-Mawardial-Ahkam as-Sulthaniyah misalnya menentukan sisi lain dari calon pemimpin yang harus dipilih sebanyak enam syarat, yaitu Adil, memiliki intelektualitas yang tinggi dan berwawasan luas, sehat indrawi, sehat anggota badannya, kemampuan memecahkan problem kerakatan dan memenej kepentingannya, pemberani dalam menyelamatkan dan membela negara dari
gangguan musuh.

Fenomena historis seperti ini memberikan sisi fleksibilitas kepada umat Islam dalam menerapkan Syariat dalam segi politik. Keberadaan pemimpin itu wajib adanya, bagaimanapun keberadaan pemimpin tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X