Impeachment adalah pemberhentian presiden dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan MK. Secara singkat, usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh MK (maksimal 90 hari). Jika MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR menyelenggarakan sidang atas usul pemberhentian presiden tersebut (maksimal 30 hari).
Syarat DPR mengusulkan pemakzulan: Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Syarat MPR berhentikan presiden: Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR
Artikel Terkait
Gelar Pelatihan Membatik di Kota Mataram: Upaya Menggali Keunikan, Meningkatkan Kreatifitas dan Daya Saing
Bukan Hanya Hasil Pemilu 2024 yang Perlu Dievaluasi, Tapi Juga KPU Pada Semua Tingkat
Jaringan Intelektual Muda Kecewa Tanggapi Statement Bupati Terkait Terlambatnya Bantuan Gempa Tahap 4
Sejarah dan Kandungan Durian Sang Raja Buah, Cek Disini
Wow, Buah Durian Baik Untuk Pencernaan
Buah Durian Dipercaya Baik Untuk Kesehatan Jantung
Konsumsi Buah Durian Kurangi Stres Oksidatif Penyebab Diabetes
Sang Raja Buah Dipercaya Mampu Mengatur Tekanan Darah
Konsumsi Si Raja Buah Cegah Penuaan Kulit
Luar Biasa, Buah Durian Mengandung Zat Polifenol Yang Bermanfaat Cegah Penyakit Kanker Payudara