Panik Gak Nih? Pemilu Curang Terancam Dibawa Jalur Hukum dan Politik

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 21 Februari 2024 | 10:19 WIB


Oleh: Agung Wibawanto

Tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk mempersoalkan proses pemilu 2024. Yang perlu dipahami, DPR adalah lembaga politik, artinya, langkah ini merupakan sebagai upaya politik yang bisa dilakukan oleh mereka atau pihak yang merasa dirugikan karena dianggap pemilu tidak adil tidak demokratis.

Lebih jauhnya lagi, banyak terjadi permasalahan selama penyelenggaraan pemilu. Dasarnya memang kepada sangkaan namun tidak harus kasus perkasus pelanggaran yang terjadi. Mengapa langkah politik perlu diambil, karena dampak atau imbas dari hasil hak angket ini dapat mengarah kepada keputusan politik. Keputusan politik yang ringan memang hanya sebatas administratif.

Namun yang berat bisa bermuara pada impeachment (pemakzulan). Hal ini sangat bergantung kepada konstelasi politik yang terjadi di DPR sendiri. Sedangkan langkah hukum, dapat diajukan gugatan atau sengketa pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi). Di MK lah materi pelanggaran pemilu akan disidangkan satu persatu yang dapat berimplikasi kepada keputusan hukum, seperti: menolak atau menerima gugatan hasil pemilu.

Jika menerima gugatan, itu artinya MK menyatakan hasil pemilu tidak sah dsb. Implikasinya bisa bermacam sesuai dengan pembuktian materi persidangan, misal: Melakukan Pemilu ulang (khusus pilpres), atau bahkan ditambah dengan mendiskualifikasi paslon yang diuntungkan dengan praktik pemilu curang. Atau bahkan menyatakan presiden telah melanggar konstitusi.

Semua tergantung gugatan dan tuntutannya. Apakah tergugat hanya KPU, Bawaslu, atau bahkan Presiden RI. Lantas, manakah yang lebih penting, langkah politik ke DPR atau langkah hukum ke MK? Mana yang lebih didahulukan? Bisa saja mengajukan keduanya bersamaan mengingat waktu (catatan: jika proses penyidangan perkara terlalu lama, tentu hasil pemilu menjadi terkatung),

Sementara jabatan Jokowi sebagai presiden tinggal menyisakan 8 bulan. Artinya, presiden terpilih harus sudah ada sebelum Jokowi pensiun. Hak angket sebenarnya bertujuan mencari tahu kepada pemerintah akan apa sesungguhnya yang terjadi? Sehingga DPR bisa membuat catatan dan memberi masukan untuk perbaikan ke depan. Namun, karena lembaga politik, DPR juga bisa mengarah kepada hal yang sifatnya politis.

Ingat kasus Hak Angket DPR di era Gus Dur yang terkait Buloggate dan Bruneigate? Hak tersebut dilanjut bersamaan dengan hak interplasi hingga berujung kepada impeachment. Perseteruan dan suasana yang panas memang terjadi antara presiden dengan DPR ketika itu. Gus Dur mengeluarkan dekrit membekukan DPR, justru dijawab DPR dengan mengajukan hak angket. Suasana penuh politik tidak terhindar.

Kembali kepada wacana hak angket DPR terkait pemilu curang 2024, yang awalnya dilontarkan oleh capres Ganjar. Ia mendorong partainya sendiri, PDIP, untuk mengusulkan hak angket DPR. Perkara beratnya, nyaris mayoritas penghuni Senayan berada dalam koalisi pemerintah. Hal ini akan sulit jika dibayangkan mengarah kepada impeachment karena harus memenuhi syarat yang tidak mudah. Saya yakin tujuan hak angket tidak sampai pada pemakzulan.

Ganjar dan PDIP cukup agar hasil pemilu dinyatakan tidak legitimate karena terlalu banyak pelanggaran dan masalah yang terjadi. Cukup dengan pengakuan itu saja sudah sangat baik. Artinya secara politik hasil pemilu tidak legitimate dan prosesnya terjadi pelanggaran. Selanjutnya DPR akan memberi catatan khusus bahkan peringatan kepada pemerintah agar melaksanakan pemilu secara demokratis.

DPR memang hanya bisa sebatas itu (selain mungkin meminta agar server Sirekap KPU diaudit ulang). Kecuali memang bergulir hingga berujung kepada keputusan yang lebih jauh lagi. Untuk keputusan hukumnya, DPR menyerahkan kepada MK. Jadi sekali lagi, DPR adalah lembaga politik yang tidak mengeluarkan produk hukum (itu domainnya MK). Lalu, hak angket tidak selalu berakhir impeachment sangat bergantung situasi politik yang ada di DPR.

Berikut beberapa literasi istilah-istilah dan ketentuan yang berlaku terkait yang sudah disebutkan di atas:

Hak Angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persyaratannya sama dengan hak angket hanya saja wajib menyertakan dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X