Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Dalam jual beli tidak mengatur tentang bunga maka apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga.
Baca Juga: Diundang Makan Siang di Istana, Begini Kata Anies Baswedan
Hal ini sejalan dengan:
Yurisprudenai Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Pdt/1983, tanggal 8 Mei 1984
a. Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga.
Baca Juga: Cara Efektif Berhenti Merokok, Cek Disini
b.Sesuai Pasal 1767 KUHPerdata jo lembaran negara tahun 1848 No. 22, bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setahun atau ½ % per bulan baru akan diperhitungkan kalau pembayaran bunga tidak diperjanjikan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975.
Baca Juga: Kandungan Rokok yang Wajib Diketahui
Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan.***
Artikel Terkait
Kandungan Rokok yang Wajib Diketahui
Manfaat Berhenti Merokok Untuk Kesehatan
Cara Efektif Berhenti Merokok, Cek Disini
Penyebab Berhubungan Pasutri Saat Hamil Muda Tidak Dilarang
Penyebab Telinga Sakit Sebelah Kanan dan Cara Mengobatinya
Tips Mengatasi Telinga Sakit Seblah Kanan
Penyebab Perut Buncit
Diundang Makan Siang di Istana, Begini Kata Anies Baswedan
Sidang Segera Digelar, Tapak Berharap Pelaku Kekerasan Mahasiswa Mendapat Hukuman Seadil - adilnya
Koordinator Tim Kuasa Hukum Tapak “Nodai Demokrasi, Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal”