JournalNusantara.com - Insiden tindakan kekerasan penamparan yang dilakukan oleh Saudara JJ terhadap Aktifis Mahasiswa Saudara Alief Irpan pada tanggal 25 Oktober 2023 memulai babak baru.
Baca Juga: Diundang Makan Siang di Istana, Begini Kata Anies Baswedan
Akibat meminta klarifikasi atas rencana pejabat yang akan melakuksn kegiatan Ibadah Umroh, Alif mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Cianjur.
"Setelah melalui tahapan Penyelidikan, kemudian dinaikkan statusnya ke tahap Penyidikan, Polres Cianjur sudah menetapkan Saudara JJ sebagai Tersangka, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP." Ujar Hafidulloh Sueb, SH saat dihubungi JournalNusantara.com, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Penyebab Perut Buncit
"Mengacu kepada Surat Nopol : S.Pgl/429/Res.1.6/2023/Sat Reskrim, tertanggal 31 Oktober 2023, Hari Jum'at, 3 November 2023, akan digelar Sidang atas Kekerasan terhadap Mahasiswa, di Pengadilan Negeri Cianjur." Tegasnya.
Baca Juga: Tips Mengatasi Telinga Sakit Seblah Kanan
"Kami, selaku Kuasa hukum dari Korban Kekerasan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Premanisme dan Kekerasan (TAPAK), berharap pelaku kekerasan terhadap mahasiswa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku". Pungkasnya.
Tapak berharap proses sidang nanti bisa berjalan sesuai prosedur tanpa diwarnai tekanan serta intimidasi dari pihak manapun.***
Artikel Terkait
Letnan Jendral Teguh Pujo Sumekto Pantas Menjabat Kasad Yang Baru
Tips Sehat Selama Musim Hujan, Cek Disini
Kandungan Rokok yang Wajib Diketahui
Manfaat Berhenti Merokok Untuk Kesehatan
Cara Efektif Berhenti Merokok, Cek Disini
Penyebab Berhubungan Pasutri Saat Hamil Muda Tidak Dilarang
Penyebab Telinga Sakit Sebelah Kanan dan Cara Mengobatinya
Tips Mengatasi Telinga Sakit Seblah Kanan
Penyebab Perut Buncit
Diundang Makan Siang di Istana, Begini Kata Anies Baswedan
Sidang Segera Digelar, Tapak Berharap Pelaku Kekerasan Mahasiswa Mendapat Hukuman Seadil - adilnya
Koordinator Tim Kuasa Hukum Tapak “Nodai Demokrasi, Berharap Hukum Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal”