Gugatan Yang Diajukan Kepada Perusahaan Yang Sudah Bubar Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Memenuhi Unsur

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:32 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip 

Gugatan Yang Diajukan Kepada Perusahaan Yang Sudah Bubar Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Memenuhi Unsur sebagai subyek hukum.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU PT, disebutkan beberapa alasan pembubaran Perusahaan sebagai berikut :

Baca Juga: Diduga Mendapat Tindak Pemerasan, Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK

1. Berdasarkan keputusan RUPS.

2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

3. Berdasarkan penetapan pengadilan.

4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

Baca Juga: PDIP Soroti Strategi Cak Imin Desa Kepung Kota

5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Dukungan Terus Berdatangan Kepada Capres Prabowo Subiantoatau

6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Pembubaran Perusahaan dilakukan sudah sesuai dengan isi pasal 143 UU PT maka Perusahaan tidak lagi berstatus sebagai badan hukum sehingga tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum.

Yang dapat digugat ke pengadilan adalah subyek hukum baik perorangan maupun badan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X