Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan:
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.***
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan:
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.***
Artikel Terkait
PDIP Soroti Strategi Cak Imin Desa Kepung Kota
Lewat Lagu "Kamu Bohong", Band Wali Ingatkan Akar Segala Dosa Adalah Bohong
Diduga Mendapat Tindak Pemerasan, Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK
Jelang Pilpres 2024, Dukungan Terus Berdatangan Kepada Capres Prabowo Subianto
Penipuan Menjadi Salah Satu Alasan Pembatalan Perjanjian
GMRI Gagas Ziarah Spiritual, Temu Persaudaraan Antarumat Beragama Sedunia Selaras Dengan Dokumen Abu Dhabi
Kadisdik Jabar Bicara Pentingnya Pendidikan Anak
Prapto Caleg DPRD Cianjur Dapil 1, Siap Mewujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
Keberkahan Bangun Pagi
Mengapa Bersedih ?