Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 3 September 2023 | 16:47 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm, Konsultan Hukum)) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm, Konsultan Hukum)) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip

IPO (Initial Public Offering) merupakan perusahaan tertutup berganti menjadi perusahaan terbuka. Hal tersebut merupakan kondisi perusahaan yang mengijinkan masyarakat umum atau publik ikut memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli sahamnya melalui mekanisme Initial Public Offering atau IPO.

Baca Juga: Deni Koswara Melalui Parlemen Siap Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Aspirasi

Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Sehingga ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Initial Public Offering (IPO) bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan untuk melancarkan operasional perusahaan atau mempercepat kegiatan ekspansi.

Baca Juga: 10 Gejala Gula Darah Yang Wajib Diwaspadai

Adapun profesi penunjang ada pada Pasal 64 ayat (1) UUPM menyebutkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam Penawaran Umum yakni :

1. Underwriter (penjamin emisi)

Baca Juga: Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga (Bag 1)

2. Profesi Penunjang Pasar Modal seperti Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Penilai yang wajib terdaftar di OJK, Konsultan;

3.Lembaga Penunjang Pasar Modal seperti Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat dan Pemeringkat Efek (khusus penawaran obligasi/sukuk).

Semoga bermanfaat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sekolah Garuda dan Kasta Baru Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:35 WIB
X