• Sabtu, 30 September 2023

Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal

- Minggu, 3 September 2023 | 16:47 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm, Konsultan Hukum)) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm, Konsultan Hukum)) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip

IPO (Initial Public Offering) merupakan perusahaan tertutup berganti menjadi perusahaan terbuka. Hal tersebut merupakan kondisi perusahaan yang mengijinkan masyarakat umum atau publik ikut memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli sahamnya melalui mekanisme Initial Public Offering atau IPO.

Baca Juga: Deni Koswara Melalui Parlemen Siap Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Aspirasi

Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Sehingga ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Initial Public Offering (IPO) bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan untuk melancarkan operasional perusahaan atau mempercepat kegiatan ekspansi.

Baca Juga: 10 Gejala Gula Darah Yang Wajib Diwaspadai

Adapun profesi penunjang ada pada Pasal 64 ayat (1) UUPM menyebutkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam Penawaran Umum yakni :

1. Underwriter (penjamin emisi)

Baca Juga: Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga (Bag 1)

2. Profesi Penunjang Pasar Modal seperti Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Penilai yang wajib terdaftar di OJK, Konsultan;

3.Lembaga Penunjang Pasar Modal seperti Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat dan Pemeringkat Efek (khusus penawaran obligasi/sukuk).

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istri Itu Seperti AC

Jumat, 29 September 2023 | 14:18 WIB

Pemerintah Tidak adil Terhadap Tiktok Shop (E-Commerce)

Jumat, 29 September 2023 | 13:53 WIB

Jika Isteri Atau Suami mu Meninggal Lebih Dahulu

Kamis, 28 September 2023 | 14:18 WIB

Isteri Hilang

Kamis, 28 September 2023 | 13:39 WIB

Asyiklah Dalam Bekerja

Kamis, 28 September 2023 | 11:53 WIB

Merasa lebih Baik dan Salah Merasa, Ternyata...

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB

Sidang Majelis Umum PBB, Krisis Dunia dan Pilpres

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Hikayat Dua Pendaki Gunung

Rabu, 20 September 2023 | 15:26 WIB

ISNA Convention dan Representasi Indonesia

Jumat, 15 September 2023 | 05:12 WIB

Mengenang Peristiwa 9/11 Tahun 2001

Selasa, 12 September 2023 | 20:15 WIB

Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Minggu, 3 September 2023 | 16:47 WIB
X