KPK Tegaskan Nilai Manfaat Akan Habis Jika Biaya Haji Tidak Naik

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Wakil ketua KPK Nurul Ghufron
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Wakil ketua KPK Nurul Ghufron

Journalnusantara.com, Jakarta - Polemik kenaikan biaya ibadah haji terus bergulir, ada yang pro dan kontra. Sehingga memantik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan tanggapan.

KPK mengingatkan dan menegaskan bahwa dana nilai manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran biaya jemaah haji.

Hal ini ditegaskan anggota KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

Baca Juga: Dewan Legislatif Mahasiswa STISNU Cianjur Gelar Rapat Pleno

Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.

Menurutnya, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.

"Kedua, nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana setoran jemaah," tutur Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Hot Banget! Tania Selebgram yang Mampu Manjakan Mata Perjaka hingga Duda

Ia menerangkan, dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Adapun setoran jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh jemaah haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, tetapi penunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegasnya menutup pembicaraan.

Baca Juga: Miss Hijab Sosial Indonesia 2022 Gaungkan Literasi Al-Qur'an

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Sumber: Humas Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X