JournalNusantara.com - Terkadang info atau berita terbaru khususnya tentang kecelakaan atau bencana alam, seringkali kita pertama mendengarnya melalui pesan grup WhatsApp, pemberitaan ini seringkali dilengkapi dengan foto atau video dari korban kecelakaan tersebut. Tak jarang foto atau video tersebut masih asli dengan kata lain tidak disensor. Sehingga menyebabkan keresahan atau menimbulkan rasa ngeri dan jijik kepada siapapun yang melihatnya.
Jika anda mendapat info atau berita tersebut, jangan disebarkan lagi ke grup chat WhatsApp anda yang lain juga. Selain meresahkan siapapun yang melihatnya, foto korban kecelakaan juga memberika dampak buruk bagi keluarga korban. Terlebih lagi jika kondisi tubuh korban kecelakaan dalam keadaan mengenaskan. Foto atau video mengenai korban kecelakaan tidak pantas untuk dipublikasikan. Jika memang tetap ingin mempublikasikan peristiwa tersebut cukup dengan memfoto atau rekam kendaraan atau lingkungan sekitar terjadinya kecelakaan saja tidak perlu dengan memfoto atau video korban kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya...Bupati Cianjur Didemo Ratusan Warga, Herman Suherman: Bencana Membawa Berkah
Masyarakat umum seperti kita tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menyebarluaskan hal seperti itu. Berbeda dengan aparat kepolisian atau wartawan. Walaupun begitu mereka tidak bisa menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan begitu saja, ada undang-undang atau peraturan yang tetap harus mereka ikuti seperti, para wartawan dengan kode etik jurnalisnya.
Barangsiapa yang tetap menyebarluaskan foto atau video seperti itu akan terancam pidana penjara selama 6 tahun sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 1. Berikut ini bunyi larangan untuk menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan yang terkandung dalam pasal 27 UU ITE.
Baca Juga: Bupati Cianjur 'Mulutmu Harimaumu' Eloknya Paham Etika Ketika Bermedia !
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE akan dipidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Oleh karena itu, jangan sampai asal menyebarkan foto atau video korban kecelakaan salah-salah kita bisa saja dipenjara. (Desyana)
Sumber. CNBC. Detik.com
Artikel Terkait
Sesa Eryka, Puteri Indonesia Berbakat Sumsel 2019 yang Kini Jadi Host TV
TNI Angkatan Laut Cetak Sejarah yang Akan Mempertemukan Militer Korsel dan Korut dalam Latihan Komodo 2023
Negara China Sponsor Terbesar Piala Dunia Qatar 2022 dan Amerika Serikat Menjadi Kedua, "Geser Dominasi AS"
Mak Nyak "Aminah Cendrakasih" Tutup Usia
Perempuan Dilarang Kuliah di Afghanistan, Taliban Kembali Berkuasa
Thariq Halilintar dan Putri Delina Dinilai Cocok oleh Netizen, "Sholehah dan Menutup Aurat"
Kota Banda Aceh tidak Mengizinkan Pesta Tahun Baru, "Bukan Budaya Aceh"
Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur Mendatangi Pendopo Pertanyakan Distribusi Bantuan
Akhirnya...Bupati Cianjur Didemo Ratusan Warga, Herman Suherman: Bencana Membawa Berkah
Bupati Cianjur 'Mulutmu Harimaumu' Eloknya Paham Etika Ketika Bermedia !