JournalNusantara.com - Hukuman pidana bagi tersangka kasus korupsi berkurang menjadi hanya 2 tahun penjara setelah KUHP yang baru disahkan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 603 menyakatan hukuman untuk tersangka kasus korupsi akan dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bermaksud Angkat Anak Aipda Sofyan Menjadi Anggota Polri
Masa hukuman ini berkurang dari yang sebelumnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (UU nomor 20 tahun 2001).
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Baru Bebas dari LP Nusakambangan
Denda minimal juga diringankan menjadi hanya menjadi Rp 10 juta bagi kategori II sedangkan sebelumnya Rp 200 juta. Namun denda maksimal bertambah yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/faktanyagoogle
Artikel Terkait
Warga Cianjur Berterimakasih Kepada Semua para Bantuan untuk Korban Gempa Bumi
Mengenal Lebih Dekat Edlina Karina, Miss Indonesia Aceh 2022
FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan
Bahaya, BMKG Sebut Muncul Sesar Cugenang Usai Gempa M 5,6 Cianjur
3 TV Nasional Bakal Siarkan Pernikahan Kaesang dan Erina
NU Peduli Kemanusiaan Cianjur Full Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Gempa
Sat Binmas Polres Cianjur Dirikan Sekolah Darurat untuk Korban Bencana Gempa
Wigung Wratsangka Menjelaskan Tentang Midodareni pada Serangkaian Upacara Pernikahan Kaesang dan Erina
Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Baru Bebas dari LP Nusakambangan
Kapolri Listyo Sigit Bermaksud Angkat Anak Aipda Sofyan Menjadi Anggota Polri