Sidang Mediasi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Digelar, Begini Putusannya

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Rabu, 16 November 2022 | 17:44 WIB
Proses Mediasi dalam sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi
Proses Mediasi dalam sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi

JournalNusantara.com - Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya kembali digelar.

Bupati Anne atau yang akrab si pada Ambu Anne ini tiba di Pengadilan Agama Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Tidak lama kemudian, pihak tergugat Dedi Mulyadi pun datang dengan menggunakan ojek online.

Dalam sidang kali ini keduanya secara langsung hadir dalam sidang kali ini. dikutip Journalnusantara.com dari berbagai sumber pada, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Isu Perang Dunia Pecah di Media Sosial, Usai Rudal Rusia Menghantam Polandia NATO

Dalam persidangan, keduanya masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator.

Namun, sekitar 5 menit proses mediasi selesai. Kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab.

Mereka dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih. Selain itu juga sidang digelar masuk pada materi pokok utama.

Usai melaksanakan sidang, pria yang akrab disapa Kang Dedi menyebut tidak sepenuhnya mediasi gagal.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Murka: Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah dalam Bentuk Apapun, Jika Ada Laporkan!

Sebab, menurutnya, dalam mediasi perkara hak asuh anak yang semula menjadi pokok perkara berhasil diselesaikan. Sehingga anak menjadi hak kedua belah pihak.

“Saya sebenarnya menghadapi seorang istri yang baik. Menurut saya embu itu adalah istri yang baik, cuma embu itu sayang terhadap pada keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya,” jelas Dedi Mulyadi.

“Itu yang menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaatan pada suami,” sambung Kang Dedi.

Saat ditemui usai sidang, Neng Anne menjelaskan soal pokok materi gugatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Lensa Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X