Pemberlakuan PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang, untuk Seluruh Wilayah Jawa - Bali

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Selasa, 8 November 2022 | 12:34 WIB
Pemerintah Pernjang PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 21 November 2022 (Palima.id)
Pemerintah Pernjang PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 21 November 2022 (Palima.id)

 

JournalNusantara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, kembali diperpanjang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Dalam instruksi tersebut, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari.

Menurut Safrizal, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19.

Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," ucapnya.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," imbuhnya.

Adapun kebijakan yang diambil ini untuk menekan angka kasus COVID-19 yang sempat menyentuh angka 5.000 beberapa waktu lalu.

Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X