Babak Baru Kasus Nikita Mirzani : Dakwaan Selesai, JPU Segera Limpahkan Perkara Ke PN Serang

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 6 November 2022 | 11:10 WIB
Perkara Nikita Mirzani ini akan langsung dilimpahkan ke PN Serang setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan untuk tersangka.
Perkara Nikita Mirzani ini akan langsung dilimpahkan ke PN Serang setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan untuk tersangka.


JounalNusantara.com - Kasus Nikita Mirzaki memasuki babak baru, kabarnya perkara tersebut sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Keterangan yang diperoleh langsung dari Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward, kepada wartawan kemarin Kamis, (3/11/2022) di kantornya bahwa Perkara Nikita Mirzani ini akan langsung dilimpahkan ke PN Serang setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan untuk tersangka.

"Benar, berkas perkara sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," sebut Edward.

Kendati begitu, Edward menambahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPI) masih harus meneliti surat dakwaan tersebut serta akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.

Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan, sambung Edward.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, terkait kasus yang menyeret Artis Kontroversial Nikita Mirzani ini yaitu mengenai pencemaran nama baik terhadap saudara Dito Mahendra, Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaannya dengan lima Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan unruk di pengadilan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ferdy menambahkan bahwa surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke PN Serang.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.*** (Adinda Indah)


Sumber: sabakota.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X