JounalNusantara.com - Kepolisian Republik Indonesian saat ini tengah mengeluarkan daftar biaya pembuatan SIM baru bagi pengguna kendaraan bermotor jenis roda dua ataupun roda empat.
Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal daftar biaya pembuatan SIM baru, telah di terbitkan.
Dalam Surat Telegram tersebut tidak hanya mengenai daftar biaya pembuatan SIM baru saja tetapi pada telegram ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam upaya perbaikan di tubuh Institusi Polri saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus merapihkan seluruh sistem yang ada dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat indonesia.
Kapolri pun menegaskan kepada seluruh jajaran dan personel kepolisian untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Selain itu pungutan biaya PNBP SIM harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.