KPK Mengaku Kantongi Informasi Keberadaan Buronan Harun Masiku

photo author
Yadi Hasanudin, Journal Nusantara
- Kamis, 3 November 2022 | 13:51 WIB
Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron, KPK belum mampu menangkapnya. (Twitter)
Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron, KPK belum mampu menangkapnya. (Twitter)

Journalnusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi informasi terbaru untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.


Buronan kelas kakap Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Harun Masiku berstatus DPO sejak Januari 2020.


Pengakuan KPK mengetahui informasi keberadaan Harun Masiku tersebut, dikatakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis 3 November 2022.


"Kita masih mencari pendukung-pendukung lainnya terkait betul tidaknya informasi yang kita dapatkan. Selama ini kami tidak hanya diam saja," tulisnya.


Akan tetapi Karyoto menyatakan masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait keberadaan Harun Masiku.


"Intinya kami tidak tinggal diam dan terus memprosesnya," ujar Karyoto, dikutif dari PMJ News.


Sebelumnya, Harun Masiku terbukti memberikan uang suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini berstatus terpidana.

Baca Juga:

Usai Minta Maaf Bareng Kuat Mar'ruf, Ricky Rizal Ungkap Fakta Mengejutkan Skenario Ferdy Sambo


Gratifikasi yang diberikan Harun Masiku yang dimaksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU untuk menyetujui perubahan antar waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Baca Juga:

Terungkap! ART Susi Cabut Kesaksian Soal Anak Terakhir Putri Candrawathi, Ini Alasanya


Pencarian buronan Kasus yang menghebohkan publik ini masih berlanjut. KPK juga berpesan ketika masyarakat mengetahui keberadaan Harun Masiku, agar tidak mengetahui, tapi langsung diinformasikan ke KPK.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yadi Hasanudin

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X