nasional

Akibat Langgar Aturan, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta

Senin, 12 Juni 2023 | 13:37 WIB
Kecuali NTT, 23 Kampus Ditutup Kemendikbud Paling Banyak di Jakarta dan Jawa Barat (foto) Kantor Kemendikbudristek (media sosial)

JournalNusantara.com - Akibat maraknya pengaduan laporan tentang adanya kampus yang berani menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik, menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Baca Juga: Bagaimana Menciptakan Peluang Usaha di Era Digital

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional 23 Perguruan tinggi swasta dari 52  yang tercatat  melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. 

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan, jika terdapat pihak kampus yang merasa keberatan atas penjatuhan sanksi, maka bisa melakukan protes atau upaya banding. Langkah itu bisa langsung ke Mendikbudristek atau ke PTUN.
 
Baca Juga: DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024
 
"Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN," kata Lukman kepada JawaPos.com, Minggu (11/6).
 
Lukman menjelaskan, pihak kampus yang merasa mendapatkan sanksi harus benar-benar mendapatkan informasi yang valid.
 
Baca Juga: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Kukuhkan 4000 Petani Milenial, Mau Gabung?
 
"Kami tidak pernah mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut kecuali kalau dikonfirmasi, kita bilang iya atau tidak," ucap Lukman.
 
Sebelumnya, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.***
Sumber : jawapos.com

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB