JournalNusantara.com - Akibat maraknya pengaduan laporan tentang adanya kampus yang berani menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik, menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Baca Juga: Bagaimana Menciptakan Peluang Usaha di Era Digital
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional 23 Perguruan tinggi swasta dari 52 yang tercatat melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023.
"Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN," kata Lukman kepada JawaPos.com, Minggu (11/6).
Lukman menjelaskan, pihak kampus yang merasa mendapatkan sanksi harus benar-benar mendapatkan informasi yang valid.
"Kami tidak pernah mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut kecuali kalau dikonfirmasi, kita bilang iya atau tidak," ucap Lukman.
Sebelumnya, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.***
Sumber : jawapos.com