Journalnusantara.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Farhana Nariswari Jadi Puteri Indonesia Jawa Barat 2023
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang raoat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir dari media DPR.
Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat.
Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut.
Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.