JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Angkatan Pimpinan Indonesia (DPP ADAPI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk memperkuat publikasi dan mengawal pemberitaan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar baru-baru ini.
Langkah ini dinilai strategis guna memastikan kebijakan alih status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengakomodasi seluruh pihak.
Berdasarkan arahan yang diterima ADAPI bersama Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru (ADPPI) pasca-rapat, penguatan opini publik dinilai sangat krusial.
Hal ini diperlukan agar Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) alih status tersebut untuk total sekitar 11.000 dosen PPPK secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada 4.000 orang saja.
Saat ini, draf Perpres terkait pengalihan status kepegawaian tersebut dilaporkan sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan tengah berada dalam proses peninjauan administrasi.
Pihak DPP ADAPI menegaskan bahwa dukungan publikasi dan penguatan opini dari media massa serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan perhatian lebih, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Selain mendorong penguatan di media, DPP ADAPI saat ini juga sedang menunggu kepastian jadwal audiensi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara dan Presiden.
Pengajuan surat permohonan audiensi tersebut dipastikan sudah masuk ke Setneg dan sedang diproses secara administratif.
Melalui instruksi ini, DPP ADAPI mengajak seluruh pengurus daerah dan anggotanya untuk bergerak bersama dan mengawal ketat seluruh proses legalisasi ini agar perjuangan alih status dosen dapat terealisasi secara menyeluruh tanpa ada yang terlewat.