JOURNALNUSANTARA.COM, SLEMAN – Gelombang penguatan supremasi Syuriah di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus menguat dari akar rumput. Puluhan kiai muda dan gawagis (putra kiai) se-DIY merumuskan sikap organisasi yang disebut sebagai "Risalah Mlangi" dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Falahiyah Mlangi, Sleman, Selasa (27/1/2026).
Pertemuan intensif yang berlangsung sejak siang hingga malam ini dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, KH Ariful Haq Al-Mubarak, KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, KH Hamdanudin Mlangi, Gus Muhammad Habib, KH Salim Al-Azhari, Gus Muhammad Akib, KH Hasan Barir, KH Muhammad Yusuf, KH Rifqi Aziz Al-Ma'shum, Gus Riyadul Athwari, dan Gus Imam Nawawi.
Forum ini juga mendapat dukungan penuh dari Kiai Kharismatik Yogyakarta, KH Asyhari Abta. Pengasuh Pesantren Tegalsari sekaligus Rais Syuriah PWNU DIY dua periode (2011-2021) tersebut menegaskan kembali posisi Syuriah sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan hukum dan kebijakan strategis NU, sebagaimana diatur dalam AD/RT Pasal 14 Ayat 3.
Mandat Syuriah: Sah dan Mutlak
Juru bicara forum, Gus Fahmi Basya, menjelaskan bahwa Risalah Mlangi lahir dari keprihatinan para kiai muda terhadap potensi degradasi kepatuhan pada struktur Syuriah.
"Risalah Mlangi adalah maklumat kiai muda NU DIY bahwa fatwa Syuriah adalah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin tanpa terkecuali," tegas Pengasuh PP Al-Falahiyyah Mlangi tersebut.
Gus Fahmi menambahkan, kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah organisasi (khittah).
Forum ini secara khusus menanggapi dinamika organisasi, termasuk pernyataan Rais ‘Aam terkait pelanggaran berat oleh kepemimpinan tanfidziyah serta komitmen terhadap kesepakatan islah dan Muktamar Luar Biasa (MLB).
Landasan Syar’i Otoritas Syuriah
Dalam dokumen Risalah Mlangi, para kiai muda merumuskan bahwa fatwa Syuriah bersifat sah secara mutlak karena merupakan amanat hukum yang adil, serta bagian dari hududullah (ketentuan Allah) dan huququllah (hak-hak Allah).
1. Fatwa Syuriah sebagai Amanat yang Adil
Merujuk pada QS An-Nisa ayat 58-59, forum mengutip penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah asy-Syar’iyyah:
"Ayat pertama turun berkenaan dengan para pemimpin (wulatal umur) yang wajib menunaikan amanah dan menghukum dengan adil. Ayat kedua turun berkenaan dengan rakyat yang wajib menaati pemimpin selama mereka melaksanakan kewajiban tersebut..." (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 5).