nasional

MUI Fatwakan Pajak Barang Primer dan Rumah Huni Haram Dipungut, Tekankan Konsep Keadilan

Senin, 24 November 2025 | 07:03 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Konsep ini bertujuan mencegah adanya "double charge" atau beban ganda, di mana umat Islam yang sudah taat membayar zakat (yang secara langsung bertujuan membantu fakir miskin) juga dibebankan pajak penuh oleh negara.

MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, seperti memajaki sembako atau orang yang hartanya di bawah nisab, maka pemungutan tersebut dinilai haram.

Fatwa ini kini menjadi tantangan besar bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara yang harus dicapai dan penegakan prinsip keadilan syariah yang baru saja difatwakan oleh MUI.

Halaman:

Tags

Terkini