nasional

BEM PTNU Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:35 WIB

   Journalnusantara.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) yang melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah melalui perusahaan fiktif dan skema bisnis palsu.

Presidium Nasional BEM PTNU, Arip Muztabasani, menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional yang berpotensi merusak stabilitas sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

“Judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap ketahanan sosial, terutama di kalangan anak muda. Keberhasilan Bareskrim ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang adaptif terhadap bentuk kejahatan modern,” ujar Arip, dalam keterangannya.

BEM PTNU mendorong agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Arip menegaskan bahwa tindakan tegas juga harus menyasar aktor intelektual serta jaringan pencucian uang yang menyamarkan aliran dana melalui korporasi fiktif.

Sebagai bagian dari komunitas akademik yang menjunjung tinggi nilai keislaman dan kebangsaan, BEM PTNU menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri membangun lingkungan sosial yang bersih dari kejahatan terorganisir. Keberhasilan ini dinilai sebagai momentum penguatan integritas dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam semangat tri dharma perguruan tinggi, BEM PTNU berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa.

Tags

Terkini