nasional

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 8 Mei 2025 | 17:37 WIB
Koperasi Merah Putih (Frekuensinews )

Journalnusantara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.

Tujuan utama dari Inpres ini adalah mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi

Meningkatkan ekonomi desa dengan mengembangkan koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan akses ke layanan kesehatan, pinjaman dengan bunga rendah, dan kebutuhan pokok dengan harga stabil

Jenis Layanan Koperasi Merah Putih:

Kantor koperasi sebagai pusat administrasi dan koordinasi

Apotek dan klinik desa yang menyediakan layanan kesehatan terjangkau

Cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian

Simpan pinjam yang memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa

Logistik desa yang mendistribusikan sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil

Implementasi Inpres:

Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB