Journalnusantara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.
Tujuan utama dari Inpres ini adalah mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi
Meningkatkan ekonomi desa dengan mengembangkan koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan akses ke layanan kesehatan, pinjaman dengan bunga rendah, dan kebutuhan pokok dengan harga stabil
Jenis Layanan Koperasi Merah Putih:
Kantor koperasi sebagai pusat administrasi dan koordinasi
Apotek dan klinik desa yang menyediakan layanan kesehatan terjangkau
Cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian
Simpan pinjam yang memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa
Logistik desa yang mendistribusikan sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil
Implementasi Inpres:
Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif