Kata kunci swasembada pangan adalah terciptanya produksi pangan yang melimpah, sehingga mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menguatkan cadangan pangan Pemerintah. Impor tidak dilarang dengan beberapa catatan. Versi FAO, kalau kita masih ingin disebut sebagai bangsa yang berswasembada beras, maka impor beras yang dilakukan, tidak boleh melebihi anfka 10 % dari produksi beras secara nasional.
Semoga tugas mulia ini akan mampu diraih, sekalian juga mampu memberi berkah bagi perjalanan bangsa dan negara ke depzn. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).