JournalNusantara.com - Gonjang - ganjing rencana putusan Mahmakah Konstitusi terkait putusan sistem Pemilu 2024 terjawab sudah.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan MK tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai element.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.
Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.
Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Polrest Cianjur Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengrusakan Kios di Jl. Prof Moch Yamin
Resmi, Sandiaga Uno Gabung PPP
Pemerintah Gulirkan Bantuan Renovasi Rumah
Bang Tyo Sampaikan Peluang UMKM dalam Kemajuan Zaman
Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata, BPPP Ambon Kembangkan Desa Perikanan
Erick Thohir Cawapres Ganjar atau Prabowo?
Dede Kades, Kader GP Ansor Karangtengah Cianjur Ungkap Pentingnya Donor Darah
Bikin Senang, Akhirnya Helloweebs by Jvibes.id Hadir di Jogja
Digelar di Jakarta, 12.000 Komunitas K-Pop Ramaikan Festivibes All Gen By Kvibes.id
Ikatan Alumni Pesantren Al-Ittihad Bakal Gelar Munaslub