Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti kasus korupsi yang melanda perguruan tinggi.
Oleh karenanya, KPK melakukan kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa
Baru (PMB) Tahun 2022 dan 2023.
"Dalam kajian tersebut, ditemukan beberapa permasalahan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan PBM," unggah media sosial KPK.
Pada tahun 2022 misalnya, KPK menetapkan KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tolak Cawe-Cawe Asing dalam Pemilu 2024
"Kasus tersebut berupa suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," tulisnya.
Melalui kajian ini, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait dengan harapan agar tindak pidana korupsi terkait PMB tidak terulang kembali.
"KPK juga menyampaikan evaluasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi melalui Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang perbaikan tata kelola seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri," tukasnya.
Baca Juga: Tarik Sis, Badendang Jukulele Hibur Masyarakat Ambon Maluku
Artikel Terkait
Petani Cianjur yang Alami Gagal Panen Akibat Kemarau akan dapat Subsidi Rp. 8 Juta / Hektar
Naik Haji, Wakil Bupati Subang Helat Syukuran
BNN RI Ungkap Jalan Panjang Pemulihan Penyalahguna Narkoba
Keren, Ada Pabrik Rendang di Bulgaria, Cita Rasa Kuliner Nusantara
Lulu Zaharani Krisna, Runner Up 2 Puteri Indonesia 2023 Asal Lampung
Tarik Sis, Badendang Jukulele Hibur Masyarakat Ambon Maluku
Tolak Cawe-Cawe Asing dalam Pemilu 2024
Gubernur Jawa Barat Pastikan Kereta Api Cepat Akan Beroperasi Agustus 2023
Terkait Mantan Pidana Korupsi Ikut Nyaleg, Dua Mantan KPK Gugat PKPU No. 10 dan No. 11 Tahun 2023
MP3C Dukung Rencana Program Subsidi Petani yang Gagal Panen Akibat Musim Kemarau