KPK Soroti Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 13 Juni 2023 | 16:47 WIB
KPK Soroti Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi
KPK Soroti Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi

 

Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti kasus korupsi yang melanda perguruan tinggi.

Oleh karenanya, KPK melakukan kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa
Baru (PMB) Tahun 2022 dan 2023.

"Dalam kajian tersebut, ditemukan beberapa permasalahan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan PBM," unggah media sosial KPK.

Pada tahun 2022 misalnya, KPK menetapkan KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tolak Cawe-Cawe Asing dalam Pemilu 2024

"Kasus tersebut berupa suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," tulisnya.

Melalui kajian ini, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait dengan harapan agar tindak pidana korupsi terkait PMB tidak terulang kembali.

"KPK juga menyampaikan evaluasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi melalui Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang perbaikan tata kelola seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri," tukasnya.

Baca Juga: Tarik Sis, Badendang Jukulele Hibur Masyarakat Ambon Maluku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X