AKun @dennyindrayana di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penyebaran Hoax

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 4 Juni 2023 | 07:27 WIB
Cuitan Denny Indrayana soal sikap Jokowi yang akan cawe cawe Pemilu 2024 yang dapat menggoyang Partai NasDem dan bisa menjegal Anies Baswedan sebagai capres. (Tangkapan layar Twitter.com/@dennyindrayana)
Cuitan Denny Indrayana soal sikap Jokowi yang akan cawe cawe Pemilu 2024 yang dapat menggoyang Partai NasDem dan bisa menjegal Anies Baswedan sebagai capres. (Tangkapan layar Twitter.com/@dennyindrayana)

JournalNusantara.com - Akibat cuitan di twitter yang mengundang kontroversi terkait dugaan bocoran rencana putusan MK tentang pelaksaan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Akun @dennyindrayana99 dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023 seperti dilansir Disway.id.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya.

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.

Baca Juga: Kapolda Yogyakarta Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan

Jenderal bintang dua itu mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

"Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Menko Polhukam: Ende Tempat Lahirnya Ide Spektakuler Ramuan Pancasila

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X