Besaran Gaji Kepala dan Perangkat Desa Menurut PP No 11 Tahun 2019

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:50 WIB
Gaji kepala desa dan perangkat desa (Instagram: vivie116)
Gaji kepala desa dan perangkat desa (Instagram: vivie116)

JournalNusantara - Era Otonomi Daerah (Otda) menjadikan Kepala dan Perangkat desa memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pembangunan daerah. Kesejahteraan mereka juga harus mendapat perhatian pemerintah agar dapat memaksimalkan kinerjanya.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan Soroti Rencana Import 2 Juta Ton Beras,

Menurut tabel terbaru gaji pokok kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2023 terungkap bahwa gaji pokok kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2023 memiliki nominal yang bagus.

Berdasarkan tabel gaji pokok kepala desa dan perangkat desa terbaru tahun 2023 ini, tidak mengherankan jika banyak yang tertarik untuk menjabat.

 
Tidak dapat disangkal bahwa menjadi kepala desa atau perangkat desa merupakan tanggung jawab yang signifikan di tingkat daerah pedesaan.

Harap diketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar 1 miliar Rupiah setiap tahunnya untuk kesejahteraan desa.

Baca Juga: Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional

Dana sebesar 1 miliar Rupiah dari pemerintah tersebut tentu akan dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Berikut ini adalah tabel gaji pokok kepala desa dan perangkat desa terbaru untuk tahun 2023:

Gaji pokok kepala desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.426.640 Rupiah.

Gaji pokok sekretaris desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.224.420 Rupiah.

Gaji pokok perangkat desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.002.200 Rupiah.

Baca Juga: Dikhawatirkan Minim Partisipasi, Dari Target 900 Bacaleg Cianjur Hanya 785 Yang Terdata Dalam DCS

Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X