Terkini! Bareskrim Geledah Dua Rumah Dito Mahendra, Hasilnya Ditemukan 2 pucuk Senjata 78 Butir Peluru

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:16 WIB
Potret Bareskrim Polri geledah dan sita barang bukti di rumah Dito Mahendra. (dok. PMJ News)
Potret Bareskrim Polri geledah dan sita barang bukti di rumah Dito Mahendra. (dok. PMJ News)

JournalNusantara.com - Diberitakan sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam perkarkaranya Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Seperti yang dikutip JawaPos.com, Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Oleh karenanya, penyidik pun secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Baca Juga: Tarif Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, SIM A 80 Rb dan SIM C 75 Rb

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sehingga pihak Polisian pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra yakni sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Baca Juga: Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Penembakan Habib Bahar Bin Smith

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Terkini, Bareskrim Polri kembali menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra.

Hasilnya, penyidik menemukan lagi 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Baca Juga: Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Penggeledahan rumah Dito Mahendra yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.

Kemudian usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," imbuh Djuhandhani.

Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:

Baca Juga: Timsel Bawaslu Jabar Gandeng Masyarakat Seleksi Rekam Jejak Calon Anggota

- Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4 . Satu unit HP merk Nokia

- Rumah Jalan Intan RSPP
1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam
2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm
3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm
4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley
5. Satu buah flashlight merk night evolution
6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam
7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Baca Juga: Ngopi Asyik di Tjerita Koffie Cianjur

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X