Kejaksaan RI Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Perumahan, dan Hotel

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:36 WIB
Kejaksaan RI Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Perumahan, dan Hotel
Kejaksaan RI Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Perumahan, dan Hotel

Journalnusantara.com, Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, Kamis (11/05/2023).

Dilansir dari media sosial Kejaksaan RI, korupsi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka tersebut yaitu TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018., JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK)," unggah Kejaksaan RI.

Baca Juga: Babakan Siliwangi, Hutan Kota Terbaik Indonesia

Kejaksaan RI menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktorat D yang dipimpin Ibu Katarina Endang Sarwestri bersama Kejati Kalsel, Kejati Kalimantan Timur melaksanakan rapat Koordinasi Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Lalu Penandatanganan Pakta Integritas serta Entry Meeting Proyek SUTT 150 kV Sei Durian-Tarjun dan Gardu Induk 150 kV Tarjun Sei Durian dengan PT. PLN UIP (Unit Induk Pelayanan) Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap 6 Tersangka Pelaku Curanmor, Diancam Bui 7 Tahun Penjara

"Yaitu pada tanggal 9 s/d 10 Mei 2023 dan nilai proyek tersebut sekitar Rp. 477.990.420.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X