Polres Cianjur Tangkap 6 Tersangka Pelaku Curanmor, Diancam Bui 7 Tahun Penjara

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

Journalnusantara.com, Cianjur - Sebanyak 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, Kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian pada bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023 dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap diantaranya di Kecmatan Pacet, Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Cianjur Kota.

“Kami berhasil mengamankan 6 pelaku, sementara 1 pelaku lainnya masih DPO. Dari 6 pelaku tersebut merupakan 2 sindikat yang berbeda, ada yang berperan sebagai pemetik, joki dan ada juga penadahnya," ucap Kapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05/2023) dilansir dari media sosial Polres.

Baca Juga: Menikmati Sedot Madu di Desa Wisata Tari Rebo

Kapolres Cianjur menjelaskan dari 2 sindikat ini, penyidik berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda 2 dengan berbagai jenis dan merk, 4 buah kunci kontak asli, 7 buah kunci letter T, 2 lembar STNK dan beberapa rumah kunci yang sudah dijebol.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan kendaraan hasil curanmor tersebut kepada korban yang kehilangan kendaraannya akibat para pelaku.

Baca Juga: Hadirnya KA Cepat Jakarta Bandung Tingkatkan Perekonomian dan Pariwisata

“Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cianjur khususnya Polsek Pacet yang telah menemukan motor saya, karena motor tersebut berharga bagi saya dan digunakan untuk kuliah, saya kehilangan motor saya di Kecamatan Pacet pada bulan Desember. Saya juga bertermakasih kepada pelaku yang sudah memperbaiki dan memodifikasi motor saya.” ucap Galih Prayoga (22) yang merupakan salah satu korban curanmor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X