JournalNusantara.com - Sudah sepekan ini pemberitaan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Kepala Desa yang ada di Kabupaten Cianjur menjadi hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, dua Kepala Desa (kades) tersebut ditangkap aparat penegak hukum (APH) gegara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kedua kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Sukamanah yang berinisial DH dari Kecamatan Karangtengah danKepala Desa Margaluyu yanag berinisial SA dari Kecamatan Tanggeung.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber DH ditangkap Unit II Tipikor Reskrim Polres Cianjur, Jumat 5 Mei 2023.
Sementara SA dimasukan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
Dalam hal tersebut ditanggapi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur menyayangkan adanya kepala desa yang ditangkap APH, apalagi karena dugaan tindak pidana korupsi.
“Iya menyesalkan dan menyayangkan, walaupun kita seharusnya jangan memvonis dulu, karena salah atau tidak nanti di persidangan,” terang Ketua Apdesi Cianjur, Beni Irawan Seperti yang dikutip ayobandung.com, Rabu 10 Mei 2023.
Beni mengaku sudah berupaya melakukan pencegahan melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kita sudah keliling di semua wilayah untuk melakukan sosialisasi hukum, apalagi kita menggandeng aparat penegak hukum,” tuturnya.
Tetap saja ada yang berbuat melawan hukum, Beni mengingatkan tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Perusahaan yang Syaratkan Pekerja Perempuan Menginap Bersama Atasan
“Jadikan dua kejadian ini menjadi pembelajaran untuk kades lainnya agar tidak berbuat yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” Tutupnya.