DPR RI Acungi Jempol Kinerja PPATK Bongkar Berbagai Kasus Besar

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 10 Maret 2023 | 12:56 WIB
DPR RI Acungi Jempol Kinerja PPATK Bongkar Berbagai Kasus Besar
DPR RI Acungi Jempol Kinerja PPATK Bongkar Berbagai Kasus Besar

Journalnusantara.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Selasa, 14 Februari 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ir Pangeran Khairul Shaleh ini dilakukan secara hybrid dihadiri oleh 16 anggota Komisi III DPR RI secara luring dan 4 anggota mengikuti secara daring.

Adapun agenda dalam rapat tersebut meliputi paparan singkat Kepala PPATK atas pertanyaan tertulis Komisi III DPR RI, Diskusi dan tanya jawab dan kesimpulan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kinerja PPATK tahun 2022 mengalami kenaikan dari tahun 2021 yakni senilai 7,47.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Minta Pemda Awasi Pembiayaan UMKM

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 0,49 yang tahun sebelumnya senilai 6,98. Nilai capaian kinerja PPATK juga telah melebihi target dari nilai yang ditetapkan dalam dokumen rencana strategis PPATK, yaitu di angka indeks 6,16.

“Salah satu penopang terbesar kenaikan tersebut adalah peningkatan nilai pada indeks Pencegahan TPPU/TPPT dari efektif (skala 5-7,49) menjadi sangat efektif (7,5-10), yaitu pada dimensi Pengawasan dan Pengaturan Pihak Pelapor (sebelumnya 7,38 menjadi 7,9) dan Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi (sebelumnya 6,05 menjadi 7,61)," papar Ivan.

Lebih lanjut Kepala PPATK menyampaikan, sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 1.290 Laporan Hasil Analisis (HA) yang terkait dengan 1.722 LTKM dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun.

Pada tahun 2022, PPATK turut membantu penerimaan negara dari 3 Hasil Pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu penerimaan negara dari denda sebesar Rp1,65 miliar, uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan SGD 1,09 juta.

Baca Juga: Hemat Biaya dan Waktu, DPR RI Usul Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari

"PPATK juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke Ditjen Pajak senilai Rp7,04 triliun lebih, hal ini sesuai dengan ketetapan yang kami peroleh dari Ditjen Pajak,” lanjut Ivan

Dalam Rapat Kerja ini disampaikan pula bahwa PPATK saat ini tengah berjuang untuk menjadi anggota tetap FATF melalui tahapan Mutual Evaluation Review (MER), tahapan ini bertujuan untuk menentukan posisi Indonesia dalam penerapan standar internasional APU-PPT.

“Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota FATF akan semakin mempertegas komitmen Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, meningkatkan citra positif sistem keuangan dan penegakan hukum sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional dan Indonesia,” tegas Ivan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Pangeran Khairul Shaleh selaku pimpinan rapat, memberikan apresiasi kepada PPATK atas capaian dan kinerja yang telah dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Sumber: PPATK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X