Journalnusantara.com, Jakarta - Hingar bingar kehalalan Mixue Ice Cream dan Tea di masyarakat akhirnya terjawab sudah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan secara resmi dengan menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream dan Tea.
Baca Juga: Bisnis Pesan Makanan dan Minuman Daring Menggiurkan
"Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023," dilansir akun @mui.or.id
Menurut keterangan tersebut, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue itu berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal.
Baca Juga: 14 Fakta Menarik Winter AESPA, Makanan hingga Warna Favorit
"Hal ini disampaikan secara rinci oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). @lppom_mui
Maka, dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream dan Tea.
Baca Juga: Jamu Makan Malam Peserta KTT Negara G20, Presiden RI dan Istri Kenakan Pakaian Adat Bali
Artikel Terkait
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur Gelar Sosialisasi Perpajakan di Kantor Perhutani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sentil Pegawai Pajak Suka Hura-Hura hingga Konvoi Motor Gede
Recovery Pasca Pandemi, Zuristyo Firmadata Serukan Kemandirian Ekonomi
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Bakal Segera Dibuka, Berikut Aturannya
Genjot IPM, Kordik Kecamatan Cianjur Gelar Pentas Kreasi Siswa SD Tahun 2023
Bartek Marszalek Juara F1 Powerboat Toba Sumatera Utara
Angin Kencang Warnai Lomba F1 Powerboat Danau Toba
Presiden dan Sejumlah Menteri Saksikan Lomba F1 Powerboat Danau Toba
KPK dan BI Jalin Kerjasama, Buru Pelaku Kasus Korupsi
Sri Mulyani Minta Jajaran Pegawai Pajak Jaga Kepercayaan Publik