“Kami akan menyuarakan bahwa Bandung darurat pengawasan dan pengendalian terhadap apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun oleh jajaran penegak Perda,” tukasnya.
Baca Juga: Diduga Gegara Konsumsi Menu MBG Basi, 707 Warga Sekolah di SMKN 6 Semarang Alami Keracunan Massal
Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Nama tempat usaha Six Nine Padel mencuat sebagai dugaan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk membuka pandangan terhadap sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi. ***
Artikel Terkait
7 Tips Penting Tetap Aman dan Nyaman Berkendara di Malam Hari
Usung Program Kesejahteraan Wartawan, Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026
Dari Ekskul Sekolah ke Pimred Media, Ini Kisah Emas Perjalanan Jurnalis Arvendo Mahardika di Pro-spective Bootcamp Promedia Group
Pernyelundupan Narkoba oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soetta: Tas Diperiksa, Ternyata Bawa Sabu
Diduga Gegara Konsumsi Menu MBG Basi, 707 Warga Sekolah di SMKN 6 Semarang Alami Keracunan Massal
Mutiara Pagi: Menanam Kebaikan (Bagian 2289)
Sowan Ketua MWCNU, Pengurus GP Ansor Karangtengah Matangkan Rencana Pelatihan Kader Dasar
BAZNAS Cianjur Salurkan Bantuan Puluhan Juta Rupiah untuk Sukseskan MTQH ke-48
Berguru pada Pohon
Dari Jogja JEC 2026 Sukses Digelar, Wadah Generasi Muda Melahirkan Gagasan Inovatif untuk Indonesia