JOURNALNUSANTARA.COM - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi.
Perubahan harga ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Desember 2025, besok.
Keputusan ini berpotensi memengaruhi anggaran harian masyarakat, khususnya bagi pengguna kendaraan yang menggunakan BBM nonsubsidi.
Langkah penyesuaian harga yang dilakukan oleh Pertamina ini merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gebyar Pentas Baca & Seni biMBA AIUEO se-Cianjur 2025, Wadah Apresiasi Minat Belajar Ribuan Anak
Seperti yang dikutip dari laman resmi MyPertamina, penyesuaian ini berpedoman pada aturan yang berlaku.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen tersebut merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, yang mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum.
Rincian Kenaikan BBM Nonsubsidi di Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, kenaikan harga BBM nonsubsidi yang diumumkan Pertamina memiliki variasi yang berbeda-beda untuk setiap jenisnya.
Baca Juga: PCNU Cianjur dan Komunitas Punk Gelar Doa Bersama untuk Korban Musibah Sumatera dan Aceh
Kenaikan tertinggi tercatat mencapai Rp800 per liter. Berikut adalah rincian penyesuaian harga beberapa jenis BBM nonsubsidi per 1 Desember 2025:
Pertamax 92: Naik Rp550 dari Rp12.200 menjadi Rp12.750. Pertamax Turbo 98 naik Rp650 dari Rp13.100 menjadi 13.750.
Pertamax Green 95 naik Rp500 dari Rp13.000 menjadi 13.500. Dexlite naik Rp800 dari Rp13.900 menjadi Rp14.700. Pertamina Dex naik Rp800 dari Rp14.200 menjadi Rp15.000.
Artikel Terkait
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Kesra Rp900 Ribu? Simak Cara Cek Status di Web Resmi atau Aplikasi
Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Pakai KTP, Mudah dan Cepat!