Cek Daftar Bansos Siap Cair Bulan Desember 2025, Apa Saja?

photo author
Isman Muslim, Journal Nusantara
- Minggu, 30 November 2025 | 11:11 WIB
Ilustrasi KPM bansos. Berikut daftar bansos siap cair Desember 2025, cek status penerima di sini. (peguyangankangin.denpasarkota.go.id)
Ilustrasi KPM bansos. Berikut daftar bansos siap cair Desember 2025, cek status penerima di sini. (peguyangankangin.denpasarkota.go.id)

JOURNALNUSANTARA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk bulan Desember 2025.

Akhir tahun 2025 ini, menjadi momen penting karena sejumlah bantuan dapat dicairkan secara penuh.

Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900 ribu, dan bantuan khusus yang ditujukan bagi lansia, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai program bansos, yang akan disalurkan pada bulan Desember 2025.

Baca Juga: Cara Cek Status BLT Kesra Rp900 Ribu Online Lewat HP, Dana Cair via Himbara dan Kantor Pos

1. BLT Kesra Rp900 Ribu

BLT Kesra adalah bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp900 ribu. Dana ini disalurkan untuk mencakup periode tiga bulan sekaligus, yakni Oktober-Desember 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga miskin, dan rentan miskin yang masuk ke dalam desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi penerima yang belum sempat mencairkan bantuan pada bulan Oktober dan November, seluruh dana sebesar Rp900.000 akan disalurkan secara sekaligus di bulan Desember.

2. Program Khusus DKI Jakarta: Lansia, Anak, dan Disabilitas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melanjutkan tiga program khusus bagi warganya, yang seluruhnya memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan:

- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Diberikan kepada warga lansia berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI. Pencairan dana biasanya dilakukan sekitar tanggal 25 setiap bulannya.

Baca Juga: Akses Situs cekbansos.kemensos.go.id, Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu, Bansos PKH, dan BPNT Cair

- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Disediakan untuk anak usia 0–18 tahun di Jakarta. Syaratnya adalah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran, dan orang tua harus ber-KTP DKI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isman Muslim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X