Oleh: KH Cholil Nafis
Sebuah metode istinbathul Ahkam yang seringnya dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh senaga teori penetapan hukum Islam. Namun masing-masing orang atau lembaga mempunyai metodenya sendiri
Di lingkungan Nahdlatul Ulama dikenalnya dengan bermazhab bahkan cenderung taqlid, yaitu meniru atau mengutip pendapat ulama dalam menjawab soal hukum.
Tapi ketika sulit mencari jawaban secara langsung datinibarah ulama maka dapat menggunakan metode ilhaqul masail binazhairiha.
Yaitu cara qiyas dalam arti menyamakan masalah yang belum ada ketegasan hukumnya dengan masalah yang sdh dijelaskan oleh para ulama dalam kitabnya.
Namun secara progresif, keputusan Musyawarah Nasional NU tahun 1992 di Lampung memberi ruang untuk melalukan ijtihad jama’ tetapi harus tetap bermazhab, yaitu menggunakan metode istilahi yg bermazhab secara manhaji.
Sealim apapun di lingkungan Nahdlatul Ulama tetap bermazhab dan seijtihad apapun dalam menjawab masalah tetap mengacu pada salah satu mazhab yang rmpat; Hanafi, Malaki, Syafi’i dan Hambali
Selamat ber-NU ria dan bergembira krn selalu ilmunya bersanad
Artikel Terkait
Info Terbaru dari Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen
Donald Trump: I am Back!
Bukan di Eropa, Beginilah Potret Indah Pagi Hari di Bekasi
Desa Cikujan Kabupaten Subang Dikunjungi Tim Penilaian Lomba 3 Pilar Desa/Kelurahan Tingkat Mabes Polri
Cahaya Sore
Makin Mesra, Jefri Nichol dan Syifa Hadju Buka Suara
HTI Reborn
Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Begini Kata Bek Timnas Calvin Verdonk
Piala Eropa 2024: Kemenangan Spanyol, Statistik, dan Lahirnya Bintang Baru
Plh Kadisdik Jawa Barat Tinjau Sekolah Terdampak Longsor