JournalNusantara.com – Rancangan Undang-undang Kementerian Negara saat ini menjadi sorotan banyak pihak, tidak hanya politisi melainkan juga birokrasi pemerintahan yang berkepentingan terhadap pengsahan RUU tersebut menjadi UU.
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang meloloskan RUU Kementerian Negara sebagai hak inisiatif terus mendapat sorotan. Keputusan itu dinilai sarat kepentingan politik akomodasi oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut itu adalah konsekuensi dari koalisi yang besar. Hal itulah yang sedang diupayakan kubu Prabowo-Gibran lewat revisi UU Kementerian Negara. ”Ini konsekuensi dari koalisi yang gemuk, koalisi yang besar, harus mengakomodasi banyak pihak,” kata Ujang kepada Jawa Pos kemarin (17/5).
Lewat revisi tersebut, celah untuk menambah jumlah kementerian terbuka lebar. Sebab, salah satu poin prioritas RUU itu adalah pasal 15 terkait pembatasan jumlah kementerian. Di UU Kementerian Negara saat ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34. Pasal itu rencananya diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian.
Ujang mengatakan, jika kelak substansi pasal itu disetujui direvisi, akan ada dampak positif dan negatif. Positifnya, Prabowo sebagai presiden akan leluasa menyusun susunan kabinet sesuai kebutuhan. ”Dampak negatifnya, (jika bertambah), birokrasi yang membengkak dan menyerap banyak anggaran,” ujarnya.
Di sisi lain, PDIP mewanti-wanti agar revisi itu tidak hanya dipakai untuk kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut politik akomodasi itu bisa menimbulkan penyakit birokrasi empire building syndrome (sindrom membangun kerajaan).
Sindrom tersebut dikhawatirkan memunculkan berbagai ekses negatif di birokrasi. Mulai dari tumpang tindih hingga berebut kewenangan dan sumber daya. Terutama uang. ”Ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi,” kata Djarot.
Terkait persetujuan Fraksi PDIP di baleg, Djarot menegaskan pihaknya memang menyetujui, namun sudah mengingatkan terkait efisiensi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara sudah ada sejak lama. Menurutnya, perubahan itu untuk menyesuaikan dinamika kemajuan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan. ”Dan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dinamika itulah yang menjadi alasan untuk mengubah substansi pasal 15. Yakni dengan tidak membatasi jumlah kementerian dan menyerahkan sepenuhnya jumlah kementerian kepada presiden. (tyo/c17/bay)
Sumber: JawaPos/ Agus Dwi Prasetyo
Artikel Terkait
Tips Membuat Cheetos Tahu, Cemilan Enak dan Lezat
"Gemoy" Brand Politik ala Ipang Wahid Jadikan Prabowo Orang Nomor Wahid
Yuk Kuliah ke Turki, Murah dan Berkualitas !
Norak...Dua Tetangga Baku Hantam Gara-gara Bakar Sampah Sembarangan
Nyawa Ipar Melayang Gegara Menegur Anak yang Nangis, Warganet: Psikolog Harus Turun Tangan
Prabowo Pemimpin RI Pertama Raih Penghargaan Zayed Medal dari Presiden UEA
Adab vs Ilmu
Selamat Menunaikan Haji
Gandeng MUA, Miss Model School Bakal Gelar Kegiatan Menarik
Komedian Komeng Ngebet Ingin Segera Dilantik Jadi Senator, Serius Siap Perjuangkan Seni dan Budaya